Politik . 10/09/2026, 22:18 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Atas dasar temuan tersebut, Rieke mendorong pengesahan RUU Satu Data Indonesia. Selain itu, ia merekomendasikan rekonstruksi Perpres 39/2019 dan Perpres 82/2023 agar masuk dalam arsitektur regulasi yang terintegrasi.
Rekomendasi tersebut juga mencakup penegasan kelembagaan serta pembagian kewenangan Satu Data Indonesia. Pengaturan itu perlu mencakup pemerintah pusat, kementerian/lembaga, hingga pemerintah daerah.
Rieke juga merekomendasikan agar Peruri, BUMN, swasta, dan penyedia teknologi asing tunduk pada standar Ultimate Sovereign Control. Standar tersebut mencakup audit, interoperabilitas, portabilitas, pengendalian rantai pasok, pencegahan vendor lock-in, exit strategy, pemulihan, serta keberlangsungan sistem.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media