Hukum dan Kriminal . 10/09/2026, 18:00 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Saksi yang diperiksa pada Kamis, 10 September 2026, berinisial TF. "Saksi TF selaku Dewan Komisaris INHUTANI V periode 2012 sampai dengan 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta.
Anang menjelaskan, pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
"Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," lanjutnya.
Pemeriksaan terhadap saksi TF tersebut adalah bagian dari rangkaian penyidikan Kejagung untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan di wilayah Lampung.
Penyidik Jampidsus Kejagung mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Lampung dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media