Nasional . 10/09/2026, 07:35 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp11 triliun untuk merealisasikan rencana pembukaan rekening bank secara massal bagi masyarakat.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program tersebut menyasar lebih dari 200 juta masyarakat. Setiap rekening nantinya akan mendapatkan dana pembukaan sebesar Rp50 ribu.
Menurut Airlangga, anggaran program tersebut akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Dari APBN. Totalnya kalau 200 juta penduduk kan berarti kira-kira 600 juta (dolar AS) atau sekitar Rp11 T (triliun) lah," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 9 September 2026.
Meski demikian, Airlangga belum memastikan apakah seluruh anggaran program tersebut akan dialokasikan melalui APBN Tahun Anggaran 2026 atau baru disiapkan dalam APBN 2027.
Pembahasan mengenai besaran anggaran dan mekanisme pelaksanaan program juga masih berlangsung. Pemerintah akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kita akan siapkan dalam waktu dekat. Roll out-nya kita akan bahas dengan BI dan OJK," terangnya.
Airlangga mengatakan pembukaan rekening nantinya tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap. Pemerintah menargetkan program tersebut sudah mulai berjalan sebelum penghujung 2026.
Arahan Prabowo
Sebelumnya, Airlangga mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan mekanisme untuk membuat rekening bank secara massal bagi masyarakat melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar setiap warga negara Indonesia memiliki rekening bank.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperluas inklusi keuangan sekaligus meningkatkan tingkat literasi keuangan masyarakat.
Dalam penyusunannya, pemerintah mempertimbangkan penggunaan data kependudukan sebagai basis pembuatan rekening. Data tersebut nantinya disinkronkan dengan data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap proses pembukaan rekening dapat dilakukan secara lebih luas dan terintegrasi. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media