Hukum dan Kriminal . 10/09/2026, 22:11 WIB

Pesta di PIK 2 Berujung Petaka! Mahasiswi Tewas Usai Dicekoki Ekstasi dan Riklona

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

Aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan perburuan hingga akhirnya berhasil membekuk ID.

Atas perbuatannya, ID disangkakan dengan Pasal 116 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com