Hukum dan Kriminal . 10/09/2026, 22:11 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan perburuan hingga akhirnya berhasil membekuk ID.
Atas perbuatannya, ID disangkakan dengan Pasal 116 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media