Pesta di PIK 2 Berujung Petaka! Mahasiswi Tewas Usai Dicekoki Ekstasi dan Riklona
Mahasiswi berinisial S tewas usai dicekoki ekstasi saat pesta karaoke di PIK 2. Polisi tangkap pelaku yang terancam 20 tahun penjara.
Aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan perburuan hingga akhirnya berhasil membekuk ID.
Atas perbuatannya, ID disangkakan dengan Pasal 116 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
Polisi Ringkus Pimpinan Ponpes, Diduga Cabuli Sejumlah Santriwati
Hukum dan Kriminal