Politik

Biaya Politik Capai Puluhan Miliar, KPK Soroti Ketergantungan Calon pada Donatur

KPK mengungkap tingginya biaya politik dapat memicu ketergantungan pada donatur hingga membuka risiko konflik kepentingan dan korupsi.

Biaya Politik Capai Puluhan Miliar, KPK Soroti Ketergantungan Calon pada Donatur
KPK mengungkap tingginya biaya politik dapat memicu ketergantungan pada donatur.

fin.co.id - Biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Berdasarkan kajian KPK pada 2020, biaya politik untuk pemilihan bupati atau wali kota dapat mencapai sekitar Rp20 miliar hingga Rp30 miliar, sedangkan pemilihan gubernur bisa mencapai sekitar Rp100 miliar.

Besarnya kebutuhan biaya tersebut dapat membuat calon bergantung kepada sponsor atau donatur. Kondisi itu kemudian berpotensi membuka hubungan transaksional, konflik kepentingan, hingga ruang terjadinya tindak pidana korupsi.

Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI Dion Hardika Sumarto mengatakan temuan tersebut berkaitan dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, Jumat, 11 September 2026.

Menurutnya, konflik kepentingan yang muncul akibat transaksi politik tidak hanya berkaitan dengan aliran uang, tetapi juga dapat memengaruhi keputusan publik dan penggunaan anggaran.

Donatur Bisa Berharap Balasan

Dion mengungkapkan hasil kajian KPK menunjukkan adanya hubungan antara transparansi pendanaan politik dan risiko korupsi. Semakin rendah tingkat transparansi pendanaan atau biaya politik, semakin tinggi pula risiko korupsi.

Temuan lainnya menunjukkan adanya ekspektasi dari pihak yang memberikan dukungan dana kepada calon kepala daerah. Dalam kajian KPK, sebanyak 47 persen sponsor atau donatur disebut mengharapkan balasan, sementara 65 persen calon kepala daerah menyatakan siap memberikan fasilitas kepada sponsor setelah mereka menjabat.

"Dari kajian kami sekitar 47 persen sponsor/donatur pasti mengharapkan balasan, sedangkan 65 persen calon kepala daerah menyatakan siap memberi fasilitas sponsor setelah menjabat," katanya.

Dion menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber seminar yang digelar LBH Mitra Santri di Situbondo, Jawa Timur.

Ia menjelaskan, persoalan konflik kepentingan akibat transaksi politik dapat masuk ke berbagai keputusan pemerintah. Bentuknya antara lain penetapan penyaluran bantuan, penentuan pemenang tender, penerbitan izin atau rekomendasi, serta intervensi sumber daya manusia terkait kepangkatan ASN.

"Seperti penetapan penyaluran bantuan, penentuan pemenang tender, penerbitan izin/rekomendasi, serta intervensi SDM mengenai kepangkatan ASN," kata Dion saat menjadi narasumber seminar yang digelar LBH Mitra Santri di Situbondo, Jumat.

KPK Dorong Transparansi Pendanaan Politik

Dion menilai transparansi pendanaan politik tidak hanya berkaitan dengan tata kelola pemilu. Menurut dia, keterbukaan mengenai pembiayaan politik juga menjadi bagian penting untuk mencegah korupsi sekaligus memperkuat integritas sistem politik.

Karena itu, upaya memutus akar korupsi politik menurut Dion tidak cukup hanya dengan mengejar individu yang melakukan pelanggaran. Perubahan juga perlu menyasar tata kelola, termasuk pembiayaan politik agar kompetisi berjalan lebih sehat, reformasi pembiayaan kampanye, serta aturan mengenai batasan yang wajib dilaporkan.

"Selain itu pelaporan atas donasi tertentu termasuk memperkuat pengawasan dana kampanye oleh lembaga independen, dan membuka siapa yang membiayai siapa, jadi mewujudkan transparansi pendanaan politik, termasuk pula mengelola konflik kepentingan untuk mencegah penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi," kata Dion.

Berita Terkait