Hukum dan Kriminal

Menkum Pastikan Royalti Musik Aman, LMKN Diminta Perkuat Sistem Pembayaran

Menkum Supratman memastikan dana royalti musik di LMKN aman dan mendorong sistem pengelolaan royalti yang lebih modern.

Menkum Pastikan Royalti Musik Aman, LMKN Diminta Perkuat Sistem Pembayaran
Menkum Supratman memastikan dana royalti musik di LMKN aman.

fin.co.id - Pemerintah memastikan dana royalti musik yang dikelola Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tetap aman dan tidak akan hilang. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah juga meminta audit yang ketat untuk memastikan pengelolaan dan distribusi royalti berjalan transparan.

Selain pengawasan melalui audit, Supratman mendorong pembaruan sistem pengelolaan royalti dengan memanfaatkan teknologi. Sistem tersebut diharapkan dapat membuat penggunaan musik di berbagai sektor lebih mudah dipantau, baik untuk penggunaan digital maupun analog.

"Saya juga mendorong pengembangan sistem pengelolaan royalti yang lebih modern serta berbasis teknologi sehingga penggunaan musik di berbagai sektor, baik digital maupun analog, dapat dipantau secara lebih akurat dan real-time," ucap Supratman pada acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat, 11 September 2026.

Sistem Royalti Musik Akan Dibuat Lebih Akurat

Menurut Supratman, sistem yang modern dan bekerja secara real-time dapat mendukung pembayaran maupun distribusi imbalan hak cipta secara langsung ketika sebuah karya digunakan atau diputar. Mekanisme tersebut dapat diterapkan terhadap berbagai aset hak cipta, seperti musik, buku, maupun aset digital.

Dengan sistem itu, perhitungan dan penyaluran imbalan hak cipta tidak perlu menunggu dalam waktu yang lama. Supratman menegaskan mekanisme tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan hak royalti tetap diterima oleh pihak yang berhak.

Dengan demikian, kata Supratman, hak royalti itu tidak akan hilang atau diberikan kepada yang tidak berhak.

Ia juga meminta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) segera melengkapi dan melaporkan data para anggotanya. Kelengkapan data diperlukan agar proses distribusi royalti tidak mengalami hambatan.

"Silakan teman-teman LMK lengkapi datanya, ajukan permohonan pembayarannya agar diverifikasi oleh LMKN. Saya pastikan tidak mungkin LMKN yang ada sekarang berani tidak membayar kalau datanya lengkap," tuturnya.

Pemilik Lagu Diminta Catatkan Karya

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar juga mengingatkan pemilik maupun pemegang hak lagu dan musik untuk segera mencatatkan karya mereka melalui hakcipta.dgip.go.id. Layanan pencatatan tersebut dapat masyarakat gunakan secara gratis tanpa terikat tempat dan waktu.

"Pemerintah telah menggratiskan layanan ini sejak 1 Agustus 2026 sehingga kami harapkan fasilitas ini segera dimanfaatkan oleh para pemilik dan pemegang hak cipta musik/lagu agar data kita lengkap dan ekosistem musik kita semakin baik ke depannya," ujar Hermansyah.

Pencatatan karya menjadi bagian dari upaya melengkapi data hak cipta musik dan lagu. Pemerintah berharap pemilik serta pemegang hak cipta memanfaatkan layanan yang sudah tersedia tersebut.

DJKI Siap Dampingi Komunitas Musik

Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Agung Damarsasongko menyatakan kesiapan DJKI memberikan pendampingan kepada komunitas musik. Pendampingan tersebut termasuk bagi komunitas dangdut, terutama dalam penguatan data dan perlindungan hak cipta.

Berita Terkait