Hukum dan Kriminal . 12/09/2026, 19:08 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan seorang pejabat Desa Tasik Tebing Serai berinisial AM sebagai tersangka kasus dugaan penguasaan dan jual beli kawasan hutan konservasi tanpa izin.
AM yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai diduga memperjualbelikan lahan yang masuk dalam kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Kawasan tersebut merupakan bagian dari wilayah konservasi yang telah diakui sebagai Cagar Biosfer oleh UNESCO.
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang digelar Satreskrim Polres Bengkalis pada Sabtu, 12 September 2026.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kilometer 75 Dusun II Tanjung Potai pada akhir Agustus 2026.
"Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengusutan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hebat yang melanda kawasan Kilometer 75 Dusun II Tanjung Potai pada akhir Agustus lalu. Dari titik api tersebut, penyidik mulai mendeteksi adanya praktik perambahan dan perusakan hutan secara terorganisir," ujar Fahrian.
Kasus ini bermula dari kebakaran yang terdeteksi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari hasil pemetaan terhadap lokasi kebakaran, polisi memastikan area yang terdampak api berada di dalam kawasan konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
"Berangkat dari insiden tersebut, penyidik mendalami motif di balik kebakaran hingga menemukan indikasi kuat praktik jual beli lahan secara ilegal," terangnya.
Penyidikan kemudian mengarah pada AM. Polisi menduga pejabat desa tersebut berperan dalam memfasilitasi transaksi lahan konservasi kepada dua pembeli.
Total lahan negara yang diduga diperjualbelikan mencapai 284 hektare. Rinciannya, satu bidang seluas 270 hektare dan bidang lainnya mencapai 14 hektare.
Polisi menduga AM memanfaatkan kedudukannya sebagai pejabat pemerintahan desa untuk melancarkan transaksi tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, AM diduga menggunakan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang tidak sah.
Dokumen tersebut disebut dibuat dengan dalih hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan.
"Tersangka membubuhi tanda tangan serta stempel resmi Kantor Desa Tasik Tebing Serai pada dokumen tersebut tanpa sepengetahuan maupun izin dari Penjabat (Pj) Kepala Desa setempat untuk melegalkan transaksi ilegal tersebut," ucap Fahrian.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media