Terbakar, Lahan Sawit Ilegal di Bengkalis Ternyata Masuk Kawasan Hutan
Polres Bengkalis menetapkan seorang warga Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, berinisial J sebagai tersangka dalam kasus dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang terungkap saat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Atas perbuatannya, J dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023," tegas Fahrian.
Saat ini, penyidik masih menyelesaikan administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi juga menyiapkan pemeriksaan terhadap ahli forensik dan ahli perkebunan untuk memperkuat proses penyidikan.
"Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas segala bentuk penguasaan lahan ilegal guna mencegah berulangnya bencana karhutla, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," pungkasnya.
Baca Juga
Abdullah Sani/Disway Riau
Berita Terkait
Pejabat Desa Jadi Tersangka, Diduga Jual 284 Hektare Kawasan Konservasi
Terbakar, Lahan Sawit Ilegal di Bengkalis Ternyata Masuk Kawasan Hutan