Hukum dan Kriminal

Ini Modus Transaksi Ganja dari Kamar Kos di Medan: Paket Dilempar ke Pembeli

Polisi menangkap dua tersangka peredaran narkotika di Medan dan menemukan hampir 2 kilogram ganja yang disimpan di kamar kos.

Ini Modus Transaksi Ganja dari Kamar Kos di Medan: Paket Dilempar ke Pembeli
Polisi menangkap dua tersangka peredaran narkotika di Medan.

fin.co.id - Hampir dua kilogram ganja ditemukan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dari sebuah kamar kos di Kecamatan Medan Petisah. Polisi juga menemukan sabu-sabu serta vape yang diduga mengandung narkotika dalam pengungkapan kasus tersebut.

Penemuan itu berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial AF alias EL (24) dan SN (36). Keduanya ditangkap di area parkir sebuah hotel di Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal, pada Kamis (10/9) dini hari ketika diduga hendak melakukan transaksi narkotika.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan menggeledah kamar kos yang ditempati kedua tersangka di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah.

Ganja Hampir 2 Kilogram Disimpan di Kos

Dari penggeledahan kamar kos, polisi menemukan sejumlah paket ganja dengan total berat hampir dua kilogram. Barang tersebut tersimpan dalam beberapa kemasan dengan ukuran berbeda.

"Kami temukan ganja dalam jumlah besar. Ada satu kotak berisi ganja yang beratnya mencapai 1,5 kilogram, ada empat paket ganja berukuran besar yang beratnya mencapai 350 gram, ada 11 paket ganja berukuran kecil siap edar yang beratnya mencapai 103 gram, dan satu paket ganja yang dikemas dalam toples," katanya, Minggu, 13 September 2026.

Selain ganja, petugas menyita dua paket sabu-sabu yang diduga siap diedarkan. Polisi juga menemukan satu vape merek Batman yang diduga mengandung narkotika.

Sebelum menggeledah kamar kos, polisi terlebih dahulu menangkap AF dan SN di area parkir hotel. Dari penangkapan itu, petugas menyita pod getar dan sabu-sabu yang diduga siap diedarkan.

Transaksi Ganja Dilakukan Tanpa Bertemu

Dari pemeriksaan awal, polisi mengungkap cara kedua tersangka menjalankan transaksi narkotika. Mereka menerima pesanan melalui aplikasi perpesanan, kemudian menentukan lokasi untuk menyerahkan barang kepada pembeli.

Khusus untuk ganja, transaksi berlangsung dengan cara berbeda. Pembeli diminta datang ke kamar kos, tetapi tersangka tidak menemui pembeli secara langsung.

"Pelaku menggunakan dua metode saat transaksi. Pertama, pelaku menentukan titik di mana transaksi dilakukan. Namun khusus ganja, pelaku meminta pembeli datang ke kos, tetapi tidak bertemu langsung karena pelaku biasanya melemparkan ganja dari dalam kamar kos," katanya.

Polisi menduga kedua tersangka telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama lebih dari satu tahun. Mereka memanfaatkan kamar kos sebagai tempat penyimpanan barang narkotika sebelum transaksi dilakukan.

Polisi Kejar Dua Pemasok Narkotika

Penyidik juga memperoleh informasi mengenai asal pasokan narkotika yang diperoleh kedua tersangka. Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu-sabu dan vape yang diduga mengandung narkotika berasal dari seseorang berinisial Z.

Berita Terkait