Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis, Cek Daftar Lengkapnya di Sini!

Harga emas Antam hari ini turun Rp2.000 menjadi Rp2.602.000 per gram. Simak harga buyback dan daftar lengkap ukuran emas Antam.

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis, Cek Daftar Lengkapnya di Sini!
Harga emas Antam hari ini turun Rp2.000 menjadi Rp2.602.000 per gram. Foto: ANTARA/ Indrianto Eko Suwarso.

fin.co.id - Harga emas Antam hari ini kembali bergerak turun. Berdasarkan pemantauan dari laman Logam Mulia di Jakarta pada Senin, 14 September 2026, harga emas batangan Antam turun Rp2.000 per gram menjadi Rp2.602.000.

Sebelumnya, harga emas Antam berada di level Rp2.604.000 per gram. Penurunan ini juga terjadi pada harga beli kembali atau buyback emas Antam, yang kini berada di angka Rp2.452.000 per gram.

Namun, angka tersebut bukan harga yang bersifat tetap. Harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu.

Harga Emas Antam

Berikut daftar harga dasar emas Antam berdasarkan ukuran:

  • 0,5 gram: Rp1.351.000
  • 1 gram: Rp2.602.000
  • 2 gram: Rp5.144.000
  • 3 gram: Rp7.691.000
  • 5 gram: Rp12.785.000
  • 10 gram: Rp25.515.000
  • 25 gram: Rp63.662.000
  • 50 gram: Rp127.245.000
  • 100 gram: Rp254.412.000
  • 250 gram: Rp635.765.000
  • 500 gram: Rp1.271.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.542.600.000

Ada Pajak Saat Beli dan Buyback Emas

Selain melihat harga emas, pembeli juga perlu memperhitungkan pajak dalam transaksi. Pasalnya, pembelian maupun penjualan kembali emas Antam memiliki ketentuan pajak.

Untuk pembelian emas Antam, terdapat PPh sebesar 0,25% dari harga dasar yang tercantum di laman resmi. Artinya, harga dasar yang tertera belum menjadi satu-satunya angka yang perlu diperhatikan ketika menghitung nilai transaksi.

Sementara itu, ketentuan berbeda berlaku untuk transaksi buyback. Jika nilai transaksi buyback melebihi Rp10.000.000, transaksi tersebut dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.

Pajak tersebut tidak perlu dibayar secara terpisah oleh penjual. PPh Pasal 22 akan langsung dipotong dari total nilai transaksi ketika proses buyback berlangsung. (ANTARA)

Berita Terkait