Demokrat Godok Opsi Parliamentary Threshold, Dede Yusuf Usulkan Angka 4,5 Persen
Partai Demokrat saat ini tengah mematangkan pembahasan terkait aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dengan merumuskan berbagai opsi alternatif.
fin.co.id - Partai Demokrat saat ini tengah mematangkan pembahasan terkait aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dengan merumuskan berbagai opsi alternatif. Pembahasan ini melibatkan banyak pertimbangan komprehensif dari berbagai kalangan.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Dede Yusuf, mengungkapkan bahwa partainya menyusun beberapa skenario rujukan. Mulai dari penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), masukan konstruktif dari masyarakat sipil serta akademisi, hingga meninjau kembali pola aturan yang diterapkan pada periode sebelumnya.
"Kita membuat opsi. Opsi jika melaksanakan keputusan MK, lalu opsi masukan-masukan dari civil society, akademisi, dan opsi jika kita menggunakan DPR versi lama. Ini kita blend in, lalu kemudian itulah yang disampaikan kepada para ketua umum partai," kata Dede di DPR RI, Selasa, 15 September 2026.
Dari berbagai opsi yang dikaji, Dede secara khusus mengusulkan agar angka parliamentary threshold dipatok pada besaran 4,5 persen. Menurutnya, angka tersebut saat ini menjadi opsi yang paling kuat diinternal pembicaraan, meski ia menegaskan bahwa keputusan final di antara partai politik masih terus berproses.
Baca Juga
"Nah, memang angka 4,5 persen ini yang paling kuat ya. Tetapi saya belum tahu kalau sudah diputuskan atau belum," ujarnya.
Lebih lanjut, Dede menilai bahwa kisaran angka 4 hingga 5 persen masih sangat rasional dan sejalan dengan praktik di berbagai negara lain. Sebaliknya, dia menganggap usulan angka yang terlalu tinggi, seperti 7 persen, kurang ideal.
"Kalau 7 persen mungkin terlalu tinggi. Ya kan. 4 atau 5 persen saya pikir ini sesuatu yang masih sangat masuk di dalam rasio kita karena di beberapa negara pun juga menggunakan angka-angka segitu," ungkapnya.
Politisi senior tersebut menekankan bahwa pembahasan mengenai ambang batas parlemen tidak bisa berdiri sendiri. Kebijakan ini harus diletakkan dalam kerangka desain besar sistem pemilu secara menyeluruh, termasuk wacana pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah ke depannya.
"Artinya ini yang harus kita pikirkan, yang mana yang masuk rezim pemilu daerah, apakah saja atau DPRD-nya tapi kalau kita di DPR tidak berani melawan undang-undang, undang-undang dasar mengatakan DPRD adalah bagian dari pemilu nasional gitu," imbuhnya.