Emas Antam Anjlok Rp10.000 per Gram, Simak Daftar Harga Terbarunya di Sini
Harga emas Antam hari ini turun Rp10.000 menjadi Rp2.592.000 per gram. Simak harga buyback dan daftar lengkap ukuran emas.
fin.co.id - Harga emas Antam hari ini turun Rp10.000 per gram. Penurunan tersebut membuat harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) berada di level Rp2.592.000 per gram, berdasarkan pemantauan dari laman Logam Mulia di Jakarta pada Selasa, 15 September 2026.
Harga tersebut turun dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp2.602.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga ikut melemah menjadi Rp2.437.000 per gram.
Namun, masyarakat perlu mengingat bahwa harga emas batangan Antam sewaktu-waktu bisa berubah.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Selain harga emas Antam ukuran 1 gram, Logam Mulia juga menyediakan berbagai pilihan ukuran. Harga tentu berbeda sesuai dengan berat emas yang dibeli.
Baca Juga
Berikut daftar lengkap harga dasar emas Antam:
- Emas 0,5 gram: Rp1.346.000
- Emas 1 gram: Rp2.592.000
- Emas 2 gram: Rp5.124.000
- Emas 3 gram: Rp7.661.000
- Emas 5 gram: Rp12.735.000
- Emas 10 gram: Rp25.415.000
- Emas 25 gram: Rp63.412.000
- Emas 50 gram: Rp126.745.000
- Emas 100 gram: Rp253.412.000
- Emas 250 gram: Rp633.265.000
- Emas 500 gram: Rp1.266.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.532.600.000
Ada Pajak Saat Membeli dan Buyback Emas
Selain melihat harga emas, calon pembeli juga perlu memperhitungkan pajak dalam transaksi. Hal ini penting karena harga dasar yang tercantum tidak selalu menjadi satu-satunya komponen yang perlu diperhatikan.
Untuk pembelian emas Antam, transaksi dikenakan PPh sebesar 0,25% dari harga dasar yang tercantum di laman resmi.
Baca Juga
Sementara itu, aturan berbeda berlaku ketika pemilik emas melakukan transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000. Transaksi tersebut akan terkena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.
Pihak yang melakukan transaksi tidak perlu menghitung dan membayar pajak tersebut secara terpisah. Pihak terkait akan memotong langsung PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari total nilai transaksi saat proses buyback berlangsung. (ANTARA)