Golkar-PKS Sepakat Dorong Ambang Batas Parlemen 5 Persen dalam Revisi UU Pemilu
Golkar dan PKS sepakat mengusulkan ambang batas parlemen sekitar 5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan tersebut tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, norma serta besaran ambang batas parlemen harus dilakukan perubahan dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan Mahkamah.