Hukum dan Kriminal

Kejagung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut kasus dugaan rasuah pada pengelolaan komoditas nikel.

Kejagung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Tim Penyidik Jampidsus Kejagung periksa seorang saksi dugaan tindak pidana korupsi perkebunan oleh PT PSMI.

fin.co.id  - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut kasus dugaan rasuah pada pengelolaan komoditas nikel. Langkah hukum ini diambil guna merangkkai konstruksi peristiwa secara utuh sekaligus memperkuat alat bukti yang telah dikantongi tim penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supritna, menyampaikan pemeriksaan intensif dilakukan terhadap satu orang saksi berinisial H.

"Saksi H hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel yang mencakup rentang waktu 2017 sampai dengan 2020," kata Anang dalam keterangannya, Selasa, 15 September 2026.

Saksi H diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pemeriksa PT CNI pada tahun 2018. Keterangan dari saksi tersebut dinilai krusial untuk menelisik alur kebijakan serta dugaan penyimpangan yang terjadi dalam tata kelola sektor pertambangan tersebut.

Lebih lanjut, pihak Kejaksaan Agung memastikan seluruh rangkaian proses hukum ini berjalan secara objektif. Tim penyidik berkomitmen untuk menuntaskan perkara secara profesional, independen, serta transparan dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," katanya.

(Adm)

Berita Terkait