Nasional . 15/09/2026, 12:49 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Pemerintah menetapkan sebanyak 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027.
Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.
SKB mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2027 ditandatangani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa, 15 September 2026.
Menko PMK Pratikno mengatakan penetapan tersebut telah melalui pembahasan dalam Rapat Tingkat Menteri. Pemerintah memastikan jumlah libur nasional pada 2027 mencapai 18 hari.
"Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari. Jadi, ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama," katanya.
Menurut Pratikno, pemerintah tidak hanya mempertimbangkan hari besar keagamaan dalam menentukan cuti bersama. Pengaturan tersebut juga disusun dengan memperhatikan aktivitas masyarakat agar tetap berjalan lancar.
"Hal ini sudah mempertimbangkan banyak hal. Baik yang libur nasional itu adalah sudah fix, sedangkan yang cuti bersama itu mempertimbangkan bagaimana kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan di hari-hari besar keagamaan, juga mempertimbangkan adanya posisinya kaitannya dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik lebaran, dan lain-lain," ujarnya.
Daftar 18 Hari Libur Nasional 2027
Berikut jadwal hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah:
1. Jumat, 1 Januari 2027 – Tahun Baru 2027 Masehi.
2. Selasa, 5 Januari 2027 – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
3. Sabtu, 6 Februari 2027 – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
4. Senin, 8 Maret 2027 – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949).
5. Rabu, 10 Maret 2027 – Idul Fitri 1448 Hijriah.
6. Kamis, 11 Maret 2027 – Idul Fitri 1448 Hijriah.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media