Megapolitan . 15/09/2026, 16:29 WIB

Warga Jakarta Bisa Kuliah S-2 dan S-3 Gratis, Pendaftaran Dibuka 2027

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan program Beasiswa Jakarta Unggul yang memungkinkan warga Jakarta berprestasi melanjutkan pendidikan hingga jenjang magister (S-2) dan doktor (S-3) di perguruan tinggi terbaik dunia.

Program tersebut dijadwalkan mulai berjalan pada masa studi 2027. Pendaftaran rencananya dibuka pada September 2027 dengan anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp100 miliar.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan, program tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

Pergub tersebut sekaligus menjadi dasar pembentukan skema beasiswa serta memperbaiki tata kelola Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Dalam pelaksanaannya, proses seleksi akan dilakukan bersama LPDP Pusat. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta akan menentukan penerima beasiswa, bidang pendidikan yang diprioritaskan, serta negara atau perguruan tinggi tujuan berdasarkan kebutuhan sumber daya manusia Jakarta sebagai kota global.

Pramono menegaskan Pemprov DKI tetap berkomitmen menjalankan program tersebut bersamaan dengan upaya meningkatkan kualitas sekolah dan memperluas dukungan pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

“Kalau kemudian anak-anak Jakarta mendapatkan kesempatan untuk sekolah lebih tinggi, maka mereka pasti bisa menjadi orang yang merubah atau lokomotif atau penarik dalam keluarganya,” ujar Pramono Anung dalam keterangannya, Selasa, 15 September 2026.

Pramono juga memastikan penerima KJMU yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana memiliki kesempatan untuk melanjutkan studi melalui program Beasiswa Jakarta Unggul.

"Kalau penerima KJMU sudah selesai, diperbolehkan ikut untuk mengambil S-2 atau S-3,” kata Pramono.

Berdasarkan Pergub Nomor 20 Tahun 2026, penerima Beasiswa Jakarta Unggul tidak hanya memperoleh biaya pendidikan. Pemerintah juga menanggung sejumlah kebutuhan pendukung, mulai dari biaya hidup, tunjangan buku, asuransi kesehatan, biaya kedatangan dan visa, hingga biaya penelitian tesis atau disertasi.

Selain itu, pembiayaan juga mencakup kebutuhan konferensi internasional dan publikasi jurnal. Durasi pendanaan ditetapkan maksimal dua tahun untuk program S-2 dan lima tahun bagi penerima S-3.

Sebagai bentuk timbal balik, penerima beasiswa diwajibkan memberikan kontribusi bagi pembangunan Jakarta sekurang-kurangnya selama dua kali masa studi setelah menyelesaikan pendidikan.

Di sisi lain, Pergub tersebut juga mengatur kembali mekanisme pemberian KJP Plus dan KJMU agar penyalurannya lebih tepat sasaran.

Prioritas penerima diberikan kepada warga dari keluarga yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), terutama kelompok Desil 1 hingga Desil 5. Salah satu persyaratannya adalah telah berdomisili di DKI Jakarta selama minimal lima tahun berturut-turut.

Saat ini, proses verifikasi calon penerima KJP Plus dan KJMU masih berlangsung. Pemprov DKI meminta orang tua memastikan data yang tercantum sudah benar dan melakukan pembaruan apabila terdapat perubahan melalui layanan Dinas Pendidikan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com