Bentrokan Maut di Batam, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Peristiwa yang dipicu konflik lahan tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia.
fin.co.id - Polresta Barelang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan yang terjadi di Pulau Setokok, Kota Batam, Kepulauan Riau. Peristiwa yang dipicu konflik lahan tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi terkait bentrokan yang terjadi pada Senin, 14 September 2026.
"Dari hasil penyidikan, untuk sampai dengan sekarang, ada 16 saksi yang sudah diambil keterangannya, telah kami tetapkan tiga orang tersangka," katanya di Batam, Selasa.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, P, dan SH. Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Baca Juga
RS diduga melepaskan tembakan menggunakan senapan angin ke arah korban lebih dari delapan kali. Sementara P diduga membawa senapan angin dan terlihat mengokang serta membidikkan senjata tersebut ke arah korban.
Adapun SH diduga membawa senjata tajam. Ia juga diduga menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap kelompok yang melakukan perusakan pagar seng di lokasi kejadian.
Anggoro menegaskan proses hukum masih terus berjalan dan kemungkinan adanya tersangka lain akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil penyidikan.
"Kami akan kembangkan penyelidikan ini, apabila ditemukan adanya pelaku lainnya kami akan proses sesuai dengan ketentuan berlaku," katanya.
Menurut Anggoro, Polresta Barelang bersama Polda Kepulauan Riau akan menangani kasus tersebut secara objektif.
Polisi Amankan Senapan Angin hingga Tombak
Baca Juga
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengungkapkan sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik. Barang bukti tersebut di antaranya dua pucuk senapan angin, satu tombak berbahan kayu nibung, dan satu unit telepon seluler milik tersangka.
Untuk RS dan P, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keduanya terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan SH dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP mengenai penguasaan tanpa hak senjata pemukul, penikam, atau penusuk dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
SH juga dikenakan Pasal 246 huruf a KUHP terkait perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.