Upaya Pemakzulan Trump Kandas di DPR AS, 232 Anggota Menolak
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat menolak resolusi pemakzulan Presiden Donald Trump yang diajukan anggota DPR AS dari Partai Demokrat, Al Green.
fin.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat menolak resolusi pemakzulan Presiden Donald Trump yang diajukan anggota DPR AS dari Partai Demokrat, Al Green.
Dalam pemungutan suara pada Selasa, 15 September 2026, sebanyak 232 anggota DPR AS memilih menutup proses terhadap resolusi tersebut, sedangkan 147 anggota mendukung agar resolusi tetap dilanjutkan. Sebanyak 47 anggota lainnya memilih “present”, yakni hadir dalam pemungutan suara tanpa menyatakan dukungan maupun penolakan.
Resolusi H.Res. 1486 itu diajukan Green pada 24 Agustus 2026. Dalam dokumen pengajuannya, Green menuduh pemerintahan Trump menyalahgunakan kewenangan melalui operasional lembaga penegakan imigrasi, termasuk Immigration and Customs Enforcement (ICE) dan Customs and Border Protection (CBP).
Green kemudian membawa resolusi tersebut ke sidang DPR AS untuk dilakukan pemungutan suara pada 15 September.
Baca Juga
Pimpinan Demokrat Pilih “Present ”
Sebelum pemungutan suara, pimpinan Partai Demokrat di DPR AS menyatakan akan memilih “present” dalam mosi untuk menghentikan resolusi pemakzulan tersebut.
Sikap itu diambil karena pimpinan Demokrat menilai proses pemakzulan formal seharusnya didahului penyelidikan kongres yang lebih luas. Washington Post melaporkan puluhan anggota Demokrat akhirnya memilih “present”, sementara sebagian lainnya mendukung resolusi Green.
Dengan hasil 232-147, DPR AS akhirnya menyetujui mosi untuk menangguhkan resolusi pemakzulan Trump.
Upaya terbaru tersebut menjadi salah satu dari serangkaian langkah Al Green untuk memakzulkan Trump. Green sebelumnya juga beberapa kali mengajukan upaya serupa.
Sementara itu, Trump sebelumnya telah mengatakan bahwa dirinya berpotensi menghadapi upaya pemakzulan apabila Partai Demokrat berhasil menguasai Kongres setelah pemilihan paruh waktu November mendatang. *