Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Palmerah
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
fin.co.id - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MI (23) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
MI kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan dan penahanan dilakukan penyidik pada Kamis setelah perkara tersebut ditangani Subdit II Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rita di Jakarta, Kamis 17 September 2026.
Baca Juga
Sebelum dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, MI terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal terhadap tersangka. MI dijerat Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Rita menegaskan proses penyidikan tetap dilakukan dengan memperhatikan hak-hak seluruh pihak, termasuk perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak.
"Penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menjaga kerahasiaan identitas korban anak," ucapnya.
Polisi Periksa Delapan Saksi
Baca Juga
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami perkara yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan sedikitnya delapan saksi dan dua ahli telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/9), Budi menyebut kasus tersebut kini ditangani penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
"Proses penanganan perkara terus berjalan secara profesional dan hati-hati dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak serta menghormati hak seluruh pihak," katanya.
Budi juga mengingatkan masyarakat agar ikut memperhatikan kondisi lingkungan sekitar, khususnya dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.