Nasional

Guru PPPK Akan Ikut Seleksi CPNS 2027, Kalau Tidak Lolos Dipecat?

Tito menjelaskan, perhatian pemerintah terhadap persoalan PPPK tidak terlepas dari sebaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mayoritas bekerja di daerah.

Guru PPPK Akan Ikut Seleksi CPNS 2027, Kalau Tidak Lolos Dipecat?
Ilustrasi guru non ASN di DIY.Foto:ANT

fin.co.id - Pemerintah terus melakukan penataan terhadap status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus paruh waktu maupun penuh waktu.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan penataan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian dan ketenangan bagi para pegawai, terutama tenaga guru yang jumlahnya cukup besar.

Tito menjelaskan, perhatian pemerintah terhadap persoalan PPPK tidak terlepas dari sebaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mayoritas bekerja di daerah. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut terlibat dalam pembahasan terkait status kepegawaian tersebut.

“Karena jumlah ASN kita itu lebih kurang 6 juta, dan hampir 80 persen itu ada di daerah,” kata Tito.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito kepada wartawan setelah mengikuti Rapat Koordinasi Membahas Status PPPK dan PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Dalam rapat itu, pemerintah membahas aspirasi agar PPPK paruh waktu dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu. Sementara bagi PPPK penuh waktu, terdapat peluang untuk mengikuti proses yang memungkinkan mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Nasib 172 Ribu Guru Dibahas

Salah satu kelompok yang menjadi perhatian dalam penataan tersebut adalah tenaga guru. Tito menyebut ada lebih dari 172 ribu guru yang masuk dalam pembahasan pemerintah.

Para guru tersebut nantinya akan diupayakan mengikuti tes sebagai bagian dari proses penataan status kepegawaian.

“Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) kalau lulus,” ujarnya.

Tito memastikan guru yang belum dinyatakan lulus tidak akan langsung kehilangan statusnya. Pemerintah juga tidak akan memberhentikan maupun merumahkan mereka.

“Kalau enggak lulus ya tetap mereka statusnya dipertahankan, enggak dipecat atau dirumahkan, tidak. Tapi tetap dibiayai oleh Kemendikdasmen dari Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sekolah yang langsung dari Kemendikdasmen kepada sekolah itu,” kata Mendagri.

Menurut Tito, skema tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi PPPK paruh waktu untuk memenuhi persyaratan dan kemudian beralih menjadi penuh waktu. Hal serupa berlaku bagi PPPK penuh waktu yang memiliki kesempatan memenuhi ketentuan untuk menjadi PNS.

“Kalau misalnya tidak lulus tahun ini ya boleh ikut lagi tahun berikutnya, kira-kira seperti itu. Intinya untuk memberikan ketenangan kepada ASN yang paruh waktu maupun yang penuh waktu ya, terutama guru,” tuturnya.

PPPK Lintas Profesi Ikut Ditata

Berita Terkait