DPR Usul Beras Fortifikasi Dihentikan, Klasifikasi Cukup Premium dan Medium
Legislator Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengusulkan beras fortifikasi dihapus dan klasifikasi beras cukup premium serta medium.
fin.co.id - Klasifikasi beras yang beredar di masyarakat diusulkan cukup dibagi menjadi dua jenis, yakni beras premium dan beras medium.
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo mengusulkan beras fortifikasi dihapus dari klasifikasi tersebut untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha sekaligus mencegah persoalan berulang dalam sektor perberasan nasional.
"Beras fortifikasi itu volume kebutuhannya kan kecil, udah tiadakan aja. Itu kalau nanti dibiarkan, ya menjadi mainan politik lagi. Isu lagi, isu lagi. Nah, ini yang harus dipangkas," kata Firman, Minggu, 20 September 2026.
Menurut Firman, standar untuk beras premium dan medium telah memiliki acuan melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) serta ketentuan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (Food and Agriculture Organization/FAO). Acuan tersebut mengatur kualitas seperti kadar air dan persentase beras patah.
Baca Juga
"Supaya tidak terjadi manipulasi terhadap beras yang beredar di masyarakat, maka harus ada kepastian mengenai standar produk," katanya.
Firman menilai penyederhanaan klasifikasi tersebut juga berkaitan dengan persoalan dugaan kecurangan beras fortifikasi yang sebelumnya diumumkan pemerintah. Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Satgas Pangan mengumumkan temuan 25 merek beras fortifikasi yang diduga memiliki komposisi berbeda dari kandungan yang tercantum pada kemasan.
Firman Soroti Dugaan Manipulasi Beras Fortifikasi
Firman menjelaskan, beras fortifikasi pada dasarnya bertujuan meningkatkan asupan gizi masyarakat, terutama untuk mendukung penanganan stunting. Namun, ia menekankan pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan.
"Tetapi faktanya, kalau (temuan) itu benar, itu kan memang banyak manipulasi. Manipulasi terhadap spek-spek itu bahwa untuk vitamin yang dicampurkan itu tidak sesuai. Ini kalau kita melihat temuan yang dilakukan oleh Menteri Pertanian dan aparat penegak hukum kemarin pada waktu diumumkan," ucapnya.
Ia menilai dugaan ketidaksesuaian tersebut merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan kualitas pangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012.
Baca Juga
Sebagai Anggota Komisi IV DPR yang membidangi sektor pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, serta kelautan dan perikanan, Firman mendorong pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran agar praktik yang merugikan masyarakat dapat dicegah.
Namun, untuk menghindari polemik berkepanjangan, Firman mengusulkan fortifikasi tidak dilakukan pada komoditas beras. Ia menyebut fortifikasi dapat diarahkan pada pangan alternatif seperti tepung.
Konsumsi Fortifikasi Dinilai Relatif Kecil
Firman mengatakan penghentian beras fortifikasi tidak akan mengganggu pasokan nasional karena volume konsumsi produk tersebut relatif kecil dibandingkan kebutuhan beras masyarakat secara umum.
Ia menegaskan pemerintah perlu menyelesaikan persoalan perberasan secara menyeluruh agar tercipta kepastian hukum, kepastian usaha, serta perlindungan konsumen.