Enam Pelimpahan Porsi Haji di Jatim Terindikasi Bermasalah, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Kemenhaj mendalami tujuh pelimpahan nomor porsi haji di Jawa Timur. Enam di antaranya terindikasi bermasalah dan diduga terkait transaksi.
Permintaan klarifikasi tersebut berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemenhaj kemudian kembali melakukan pendalaman terhadap data dan dokumen yang berkaitan dengan pelimpahan nomor porsi tersebut.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menegaskan pendalaman itu menjadi bagian dari konsistensi Kemenhaj dalam memastikan setiap proses pelayanan haji berjalan sesuai ketentuan serta melindungi hak jemaah.
“Setiap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jemaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan. Kami ingin memastikan prosesnya benar, datanya valid, dan hak jemaah terlindungi,” ujar Harun dalam keterangannya di Surabaya, Jum'at (18/9/2026).
Harun mengatakan pengawasan tidak berhenti pada penerimaan laporan maupun proses klarifikasi. Kemenhaj akan melanjutkan penanganan apabila pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan proses lebih lanjut.
Baca Juga
“Kalau dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, seluruh proses tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Pelimpahan Nomor Porsi Tak Boleh Jadi Transaksi
Harun menambahkan, pengawasan terhadap pelimpahan nomor porsi menjadi penting karena mekanisme tersebut memiliki persyaratan dan pihak penerima yang telah diatur secara jelas. Menurut dia, pelimpahan tidak boleh digunakan sebagai sarana memperjualbelikan antrean keberangkatan haji.
“Kami ingin memberikan pesan yang jelas bahwa nomor porsi haji bukan komoditas untuk diperjualbelikan. Negara harus memastikan antrean dan pelayanan haji berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Harun.