Politik

Komisi II DPR Dorong Percepatan PTSL di Kabupaten Malang

Komisi II DPR RI mendorong percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Komisi II DPR Dorong Percepatan PTSL di Kabupaten Malang
Komisi II DPR RI mendorong percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Foto: ANTARA/HO-Kanwil BPN Jatim

fin.co.id - Komisi II DPR RI mendorong percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Edukasi kepada masyarakat dinilai menjadi salah satu langkah penting agar pelaksanaan program strategis nasional tersebut dapat berjalan lebih optimal.

Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad mengatakan pemahaman masyarakat mengenai PTSL perlu terus diperkuat. Menurutnya, masyarakat harus mengetahui secara utuh tujuan dan mekanisme program pertanahan tersebut.

"Pelaksanaan acara ini salah satunya untuk mempercepat pemahaman serta realisasi program pertanahan yang telah menjadi prioritas nasional di wilayah Jawa Timur kepada masyarakat, khususnya Kabupaten Malang," kata Ali Ahmad melalui keterangan Resmi dikutip, Senin, 21 September 2026.

Ali menilai jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur dan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang telah berupaya membantu masyarakat dalam proses pengurusan sertifikat tanah melalui PTSL.

Program tersebut juga menjadi bagian dari Administrasi Pertanahan dan Perencanaan Tata Ruang Terpadu atau Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).

Menurut Ali, keterlibatan masyarakat diperlukan agar proses penyelesaian program tersebut dapat berlangsung lebih cepat. Peran aktif masyarakat dinilai dapat membantu jajaran pertanahan dalam merampungkan target PTSL.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Muhammad Naim mengatakan pihaknya terus meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Malang mempercepat penyelesaian PTSL.

Selain mengejar target program, Naim juga mengingatkan pentingnya peningkatan kualitas dan transformasi pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

"Dengan dukungan dari Komisi II DPR RI, kami siap untuk mendukung Program Strategis Nasional ini dengan semangat gotong royong, integritas, dan tanggung jawab," ujar dia.

Untuk Kabupaten Malang, target PTSL yang ditetapkan mencapai 45 ribu bidang tanah. Dari target tersebut, sebanyak 37.090 bidang tanah telah masuk dalam proses pemberkasan.

Naim memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan program akan terus dilakukan. Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola pertanahan di wilayah Jawa Timur.

"Sehingga pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, modern, dan berkeadilan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat," kata dia.

Berita Terkait