PAN Dukung Syarat Capres Minimal Diusung Dua Parpol untuk Pilpres 2029
PAN mendukung usulan capres dan cawapres minimal diusung dua parpol untuk Pilpres 2029 setelah presidential threshold dihapus MK.
fin.co.id - Wacana pasangan calon presiden dan calon wakil presiden cukup diusung minimal dua partai politik peserta pemilu mendapat dukungan dari PAN. Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menilai ketentuan tersebut dapat diterapkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden.
Viva Yoga mengatakan persyaratan capres dan cawapres minimal didukung dua partai politik tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menyatakan Pasal 222 yang mengatur ambang batas calon presiden atau presidential treshold dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi.
"Dengan demikian di Pemilu 2029 sudah tidak ada lagi ambang batas pencalonan presiden/wakil presiden," kata Viva Yoga di Jakarta, Senin, 21 September 2026.
Menurut dia, MK menilai presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan.
Baca Juga
PAN Soroti Mekanisme Pencalonan
Viva Yoga menilai usulan pasangan calon minimal didukung dua partai merupakan bagian dari rekayasa konstitusional yang bersifat open legal policy. Menurut dia, ketentuan tersebut berdasarkan kesepakatan atau konsensus bersama dari seluruh partai politik peserta pemilu.
Ia kemudian mengatakan MK meminta pengusulan pasangan calon tidak boleh didasarkan pada persentase kursi DPR atau persentase suara nasional. Artinya, kata dia, setiap partai bebas menentukan pasangan calon secara mandiri dan demokratis.
Selain itu, putusan MK tersebut dinilai mengamanatkan bahwa partai politik boleh bergabung. Namun, gabungan tersebut tidak boleh menciptakan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon dan pilihan pemilih.
"Di samping itu, partai yang tidak mengusulkan pasangan dapat dikenai konsekuensi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya," katanya.
NasDem Sambut Wacana Dua Fraksi
Baca Juga
Wacana mengenai syarat pencalonan minimal dua partai politik sebelumnya juga disampaikan Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh. Ia mengaku mendengar wacana bahwa syarat pencalonan dalam Pilpres akan menjadi oleh sedikitnya dua fraksi partai politik.
Surya Paloh menyambut baik wacana tersebut karena layak dipertimbangkan. Menurut dia, ambang batas dua fraksi itu akan tetap menghasilkan dukungan
Menurut dia, wacana tersebut adalah suatu hal yang baik dan layak dipertimbangkan. Sebab, ketentuan itu tetap akan menghasilkan dukungan suara yang besar jika parliamentary threshold atau ambang batas parlemen ditetapkan tinggi.
"Ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Surya Paloh di Jakarta, Sabtu (19/9).