Bikin Kaget! PDIP Usul Batas Maksimal Koalisi Capres
Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ketentuan batas minimal partai politik untuk mengusung pasangan calon adalah hal yang rasional.
fin.co.id - Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ketentuan batas minimal partai politik untuk mengusung pasangan calon adalah hal yang rasional.
“Kalau memang pertimbangannya logis dan nantinya juga paralel dengan keputusan MK, barangkali minimal dua fraksi itu masih make sense. Walaupun tentu nanti akan dirinci syarat-syarat dua fraksi itu seperti apa,” kata Said, Selasa, 22 September 2026.
Ia lantas mengklarifikasi bahwa maksud dari usulan tersebut kemungkinan besar merujuk pada dua partai politik, bukan dua fraksi di parlemen. Menurutnya, regulasi ini perlu diperjelas apakah hanya berlaku bagi parpol yang memiliki kursi di DPR atau juga mencakup seluruh partai peserta pemilu yang telah lolos verifikasi KPU.
Lebih lanjut, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini juga mendorong agar tidak hanya ada batas bawah, tetapi juga pembatasan maksimal bagi koalisi partai politik pengusung.
Baca Juga
"Kami masih mengamati dengan saksama. Tapi sikap kami, kalau itu ada batas minimal, seharusnya pula ada batas maksimal," ujarnya.
Sebagai ilustrasi, ia mengusulkan agar pendaftaran capres dan cawapres dibatasi minimal didukung oleh dua parpol dan paling banyak empat parpol.
"Katakanlah minimal dua partai politik, maksimal empat partai politik, sehingga ada kompetisi. Jangan sampai batas atasnya tidak ada," jelasnya.
Pembatasan jumlah partai pengusung ini dinilai penting untuk menjaga kesehatan iklim kompetisi demokrasi serta memastikan figur calon yang lahir benar-benar memenuhi standar penerimaan publik.
"Ya kita inginlah, yang namanya pemilihan presiden itu make sense, bisa diterima, acceptable dari semacam calon-calon yang ada di mata publik," pungkasnya.
Latar Belakang Wacana Dukungan Minimal
Baca Juga
Wacana aturan baru mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang minimal didukung oleh dua kekuatan politik di parlemen ini mencuat seiring dengan dinamika pasca-dihapusnya ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen oleh Mahkamah Konstitusi. Gagasan awal tersebut sebelumnya disuarakan oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, saat merespons putusan hukum tersebut di NasDem Tower, Jakarta.
Anisha Aprilia/Disway