MK Mulai Periksa Sengketa Pilpres 2024 soal Syarat Pendidikan Gibran yang Digugat Denny Indrayana
Permohonan tersebut diajukan 12 orang, termasuk Denny Indrayana. Dalam perkara ini, Bambang Widjojanto tercatat sebagai salah satu kuasa hukum pemohon.
Untuk memperkuat dalilnya, Denny merujuk pada putusan MK dalam sengketa Pilkada di Pesawaran dan Nias Selatan. Menurut dia, dalam perkara tersebut calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat kelulusan SLTA dapat didiskualifikasi meskipun telah memiliki gelar S1 atau S2.
Selain memperdebatkan syarat pendidikan, para pemohon juga meminta MK menentukan konsekuensi hukum apabila dalil tersebut terbukti. Mereka meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dibatalkan serta sejumlah keputusan KPU terkait Pemilu 2024 dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pencalonan Gibran. MK mencatat permohonan tersebut juga meminta pembatalan pelantikan Gibran dan meminta MPR menjalankan mekanisme pemilihan wakil presiden sesuai Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945.
Denny menilai persoalan tersebut merupakan bagian dari sengketa pemilu, bukan perkara pemberhentian pejabat negara atau pemakzulan.
"Gibran tidak bisa menggunakan Pasal 7a karena yang bersangkutan sedari awal tidak pernah memenuhi syarat pendidikan. Sehingga yang dilakukan adalah pembatalan sebagai calon wakil presiden atau diskualifikasi," ujar Denny.
Baca Juga
Para pemohon mengakui perkara PHPU tersebut diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan sengketa hasil Pemilu Presiden. Namun, mereka meminta MK tetap memeriksa substansi persoalan yang diajukan.
MK telah menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (23 September 2026) pukul 19.00 WIB. Agenda persidangan yakni mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait. *