Hukum dan Kriminal

Tim Penyidik Jampidsus Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Tim Penyidik Jampidsus memeriksa 5 orang saksi terkait dugaan kasus tata kelola MBG pada BGN periode 2026 hingga 2026.

Tim Penyidik Jampidsus Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Tim penyidik Jampidsus Kejagung terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi MBG di BGN.

fin.co.id - Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode tahun 2025 hingga 2026 terus dilakukan tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Tim Penyidik Jampidsus memanggil 5 orang saksi, Selasa, 22 September 2026. Lima orang saksi yang memenuhi panggilan adalah MO (Yayasan GUI), ES (Yayasan BBK), DQ (SPPG Kabupaten Karawang), TS (Yayasan BMS), dan GW (PT NGS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," kata Anang dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya pada Senin, 21 September 2026, Tim Penyidik Jampidsus telah memeriksa tujuh orang saksi terkait tata kelola program MBG pada BGN untuk periode 2025 hingga 2026.

Tujuh orang saksi itu adalah UR selaku penyedia peralatan atau isi dapur SPPG Paslaten dan SPPG Lopana, A dari Yayasan CA, D dari Yayasan RMM, serta ANR yang merupakan Tenaga Ahli pada BGN.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari TAR dari Yayasan AHP, ATP dari Yayasan NFIE, dan BH dari Yayasan IFSR.

Berita Terkait