Telusuri Dalang di Balik Kasus Penyadapan HP Presiden, Komisi III DPR Panggil Kapolri
Persoalan tersebut dijadwalkan menjadi agenda pembahasan dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri pada Kamis, 12 November 2026.
fin.co.id - Komisi III DPR RI akan meminta penjelasan langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto terkait kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri.
Persoalan tersebut dijadwalkan menjadi agenda pembahasan dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri pada Kamis, 12 November 2026.
DPR tidak hanya ingin mengetahui perkembangan penanganan perkara, tetapi juga mengungkap siapa pihak yang berada di balik dugaan penyadapan tersebut beserta motifnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, rapat kerja tersebut telah dijadwalkan untuk membahas secara khusus perkara yang tengah menjadi perhatian publik.
Baca Juga
“Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri pada Kamis, 12 November 2026, untuk membahas kasus dugaan penyadapan ilegal,” kata Habiburokhman dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 8 November 2026.
Dia menegaskan, pengungkapan pihak yang menjadi dalang serta alasan di balik dugaan penyadapan ilegal itu akan menjadi salah satu fokus pembahasan bersama jajaran kepolisian.
Rapat tersebut nantinya dipimpin langsung oleh Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR. Sejumlah pimpinan komisi juga akan mendampinginya, termasuk Rano Alfath, Dede Indra Permana, Ahmad Sahroni, dan Ketua MKD Nazarudin Dek Gam.
“Rapat kerja tersebut akan dipimpin langsung oleh saya selaku Ketua Komisi III, didampingi para wakil ketua yaitu Rano Alfath, Dede Indra Permana, Ahmad Sahroni, dan Ketua MKD Nazarudin Dek Gam,” katanya melanjutkan.
Habiburokhman menjelaskan, pemanggilan Kapolri baru dapat direalisasikan pada Kamis karena masa sidang DPR belum dimulai. Pembukaan masa sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 10 November 2026.
“Rapat kerja baru bisa dilaksanakan Kamis karena masa sidang DPR baru akan dibuka Selasa, 10 November,” katanya menjelaskan.
Baca Juga
Meski demikian, Komisi III memastikan tidak akan membiarkan perkara tersebut berjalan tanpa pengawasan parlemen. Habiburokhman menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga seluruh fakta terungkap dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Sebagaimana arahan Pimpinan DPR, kami akan kawal penanganan kasus ini sampai terungkap sejelas-jelasnya. Siapa pun yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal serta penghapusan data elektronik.
Pada 3 November 2026, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas mantan Kapolri Jenderal Polisi berinisial LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi AS, serta widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi EH.
Perkembangan kasus berlanjut dua hari kemudian. Pada 5 November 2026, Polri kembali menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi SU sebagai tersangka. Penetapan tersebut membuat jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang.