Viral, Anggota DPRD Mempawah Akui Bakar Lahan untuk Tanam Sawit
Video yang memperlihatkan anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Choirussaib, berada di lokasi pembakaran lahan menjadi sorotan di tengah kondisi karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat.
fin.co.id - Video yang memperlihatkan anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Choirussaib, berada di lokasi pembakaran lahan menjadi sorotan di tengah kondisi karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat.
Rekaman tersebut beredar di media sosial dan memicu desakan agar aktivitas yang terlihat dalam video ditelusuri. Polisi kemudian turun ke lokasi untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi.
Dalam video yang beredar, Choirussaib terlihat berada di lahan yang terbakar. Ia juga terdengar menyampaikan rencana pembakaran sisa lahan untuk persiapan penanaman sekitar 200 bibit kelapa sawit.
"Ini bekas kebakaran kemari, kita bakar lagi sekalian, nanti kita tanam sawit baru di sini" ujar pria tersebut.
Baca Juga
Video tersebut kemudian mendapat sorotan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mempawah. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan pembakaran lahan yang dilakukan anggota DPRD tersebut.
Ketua Umum HMI Cabang Mempawah Abdul Rohman menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri, terutama karena terjadi ketika masyarakat masih menghadapi dampak kabut asap akibat karhutla.
"Di saat masyarakat harus menghirup udara tidak sehat akibat asap tebal, serta jajaran TNI, Polri, relawan, dan petugas gabungan bersusah payah siang dan malam menanggulangi karhutla di lapangan, justru ada oknum anggota DPRD yang diduga malah sengaja melakukan pembakaran lahan," kata Abdul Rohman dalam keterangannya.
Menurut Abdul, pejabat publik seharusnya menjadi contoh dalam upaya pencegahan karhutla. HMI juga meminta proses hukum dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
"Seharusnya pejabat publik memberikan teladan yang baik kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Tindakan membakar lahan dengan dalih persiapan tanam sawit di musim kemarau ekstrem ini tidak bisa ditoleransi," ujarnya.
HMI kemudian menyatakan akan menempuh langkah hukum dan meminta kepolisian serta aparat penegak hukum lingkungan mendalami persoalan tersebut.
Baca Juga
"Kami dari HMI Cabang Mempawah akan segera mengonsolidasikan tim dan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan. Kami mendesak pihak kepolisian dan Gakkum KLHK untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini," katanya.
Abdul juga mengingatkan adanya ketentuan hukum mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar. Ia menyebut Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
"Hukum harus ditegakkan secara adil, tidak boleh ada tebang pilih hanya karena pelaku merupakan pejabat atau anggota dewan," pungkas Abdul.
Choirussaib Beri Klarifikasi
Setelah video tersebut ramai diperbincangkan, Choirussaib memberikan klarifikasi. Ia menyebut lahan yang terlihat dalam video merupakan miliknya dan sebelumnya telah terbakar pada 1 September 2026.