FMPM Soroti Dana Hibah Rp4 Miliar, 15 Penerima Disebut Tak Ajukan Proposal
Sorotan tersebut muncul karena dalam hasil pemeriksaan disebutkan terdapat penerima dana hibah yang tidak mengajukan usulan tertulis atau proposal.
Ia menambahkan, transparansi terhadap dokumen hibah bukan berarti membuka informasi yang memang dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pemerintah dinilai perlu memberikan informasi yang dapat diakses publik mengenai dasar dan proses penggunaan anggaran.
“Transparansi bukan berarti semua dokumen harus diumbar tanpa batas. Tetapi informasi yang memang menjadi bagian dari pertanggungjawaban penggunaan APBD harus dapat dijelaskan kepada masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Zaki meminta persoalan hibah senilai Rp4 miliar tersebut tidak berhenti sebagai angka dalam tabel hasil pemeriksaan.
“Rp4 miliar itu bukan sekadar angka dalam dokumen. Di dalamnya ada uang publik yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu kami meminta Pemerintah Kota Ambon memberikan penjelasan yang terang mengenai dasar pemberian hibah, proses verifikasi, penerima, besaran masing-masing bantuan, dokumen pencairan, penggunaan dana, serta tindak lanjut terhadap rekomendasi pemeriksaan,” pungkasnya.
Baca Juga
Menurut Zaki, keterbukaan tersebut penting bukan hanya untuk menjawab pertanyaan mahasiswa dan masyarakat, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola Pemerintah Kota Ambon.
“Pada akhirnya, yang kita harapkan bukan sekadar siapa yang benar dan siapa yang salah. Yang paling penting adalah memastikan sistem pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, transparan, dapat diawasi, dan setiap penggunaan uang publik dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. *