Politik

Jutaan Suara Partai Tak Terkonversi Jadi Kursi, Demokrat Usul Dapil Nasional

Partai Demokrat mengusulkan dapil nasional dalam Pemilu DPR RI untuk mengakomodasi suara partai yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Jutaan Suara Partai Tak Terkonversi Jadi Kursi, Demokrat Usul Dapil Nasional
Partai Demokrat usul dapil nasional untuk atasi suara terbuang.

fin.co.id - Jutaan suara sah pemilih yang belum terkonversi jadi kursi di parlemen, menjadi alasan Partai Demokrat mengusulkan penerapan daerah pemilihan (dapil) nasional untuk pemilihan anggota DPR RI. Usulan tersebut diarahkan untuk mengakomodasi sisa suara partai politik setelah pembagian kursi di setiap dapil.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan persoalan itu masih terjadi karena terdapat suara partai politik yang tidak menghasilkan kursi. Demokrat sendiri, menurut dia, memiliki sekitar dua juta suara yang tidak menghasilkan tambahan kursi pada pemilu sebelumnya.

"Dapil nasional ini penting, ya. Setelah dihitung dari dapil-dapil yang menghasilkan kursi, ternyata juga banyak partai-partai atau partai peserta pemilu yang masih menyisakan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi," kata dia di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.

Demokrat Dorong Dapil Nasional Masuk Revisi UU Pemilu

Herman mengatakan, pola pemilu legislatif dengan dapil nasional dapat menjadi salah satu opsi untuk mengakomodasi sisa suara tersebut. Karena itu, Partai Demokrat berharap usulan tersebut dapat masuk dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

"Nanti apakah akan terkonversi menjadi dapil nasional yang dihitung di masing-masing provinsi atau di nasional, tentu ini juga sedang di-exercise (dikaji)," ucapnya.

Ia mengatakan mekanisme tersebut masih dalam pembahasan di antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.

Penyusunan Aturan Pemilu Pertimbangkan Masukan Publik

Selain pembahasan antarpatai politik, Herman menekankan penyusunan aturan kepemiluan juga akan mempertimbangkan berbagai masukan. Masukan tersebut berasal dari masyarakat, praktisi, dan pengamat pemilu.

Menurut dia, masukan dari berbagai pihak itu menjadi bagian dalam penyusunan regulasi kepemiluan agar menghasilkan aturan yang lebih ideal.

Berita Terkait