Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember
Upaya tersebut tidak hanya dilakukan selama masa sidang. Komisi III DPR RI juga berencana memanfaatkan masa reses untuk tetap melakukan penyerapan aspirasi terkait RUU Perampasan Aset.
fin.co.id - Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perampasan Aset terus dikebut. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bahkan menargetkan beleid tersebut dapat disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember mendatang.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI akan menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda super prioritas. Berbagai masukan dari sejumlah pihak masih terus dihimpun untuk memperkaya pembahasan rancangan regulasi tersebut.
Upaya tersebut tidak hanya dilakukan selama masa sidang. Komisi III DPR RI juga berencana memanfaatkan masa reses untuk tetap melakukan penyerapan aspirasi terkait RUU Perampasan Aset.
"Mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 23 September 2026.
Baca Juga
Menurut Habiburokhman, kinerja Komisi III DPR RI periode 2024-2029 tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan periode sebelumnya. Ia menyebut terdapat perubahan signifikan dalam komposisi anggota maupun struktur pimpinan komisi.
Sebanyak 65 persen anggota Komisi III DPR RI pada periode saat ini merupakan anggota baru. Kondisi tersebut, menurut dia, menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika melihat proses kerja komisi.
Habiburokhman juga membantah anggapan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan lambat karena rancangan tersebut telah diusulkan sejak 2008.
Ia mengingatkan bahwa anggota Komisi III DPR RI yang saat ini menjabat belum menjadi anggota DPR ketika RUU tersebut pertama kali diusulkan.
Pada awal masa jabatan periode 2024-2029, Komisi III DPR RI terlebih dahulu menyelesaikan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Langkah tersebut diambil karena KUHAP dinilai menjadi dasar dalam penanganan perkara pidana.
"Kalau KUHAP itu sejak awal reformasi, bukan lagi sejak 2008. Karena itu adalah pondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP," ucap Habiburokhman.
Baca Juga
Setelah pembahasan KUHAP rampung, Komisi III DPR RI kemudian mengarahkan fokusnya pada RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman menegaskan dirinya hanya dapat mempertanggungjawabkan kinerja Komisi III DPR RI selama periode saat ini, bukan proses pembahasan yang berlangsung pada periode-periode sebelumnya.
"Kami pastikan 15 Desember (RUU Perampasan Aset) kita sudah ketok di Paripurna," ucapnya. *