Mulai 2027, PIP Bakal Diperluas hingga Murid TK dari Keluarga Tidak Mampu
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan pemerintah akan memperluas penerima PIP hingga jenjang taman kanak-kanak (TK) mulai 2027.
fin.co.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan pemerintah akan memperluas penerima Program Indonesia Pintar (PIP) hingga jenjang taman kanak-kanak (TK) mulai 2027.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen baru Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses pendidikan, terutama bagi anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu.
“Semua murid baik negeri maupun swasta dapat dana BOS. Kemudian kedua, murid dari keluarga tidak mampu dapat PIP,” kata Mu’ti di Istana Merdeka, Rabu, 23 September 2026.
Mu’ti menjelaskan, selama ini siswa TK belum termasuk dalam penerima PIP. Namun, pemerintah akan mulai memasukkan murid TK dari keluarga tidak mampu ke dalam program tersebut pada 2027.
Baca Juga
“Kebijakan baru dari Prabowo adalah TK yang selama ini tidak dapat PIP mulai 2027 akan dapat dana PIP yang memang jumlahnya Rp450 ribu per tahun. Nah, itu yang menjadi komitmen beliau,” ujarnya.
Ia menerangkan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diberikan kepada seluruh murid, baik di sekolah negeri maupun swasta. Sementara PIP diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Selain memperluas cakupan PIP, pemerintah juga menyiapkan kebijakan mengenai pembiayaan guru di sekolah negeri. Menurut Mu’ti, guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) dapat dibiayai melalui anggaran pemerintah pusat.
“Kalau di sekolah negeri itu kan semua guru bisa dibiayai anggaran APBN dan BOS,” ungkapnya.
Untuk guru berstatus PNS, gaji dibayarkan melalui APBN. Adapun guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, juga memperoleh pembiayaan dari pemerintah.
Khusus guru PPPK paruh waktu, pemerintah menargetkan perubahan status menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Dengan perubahan tersebut, tunjangan bagi guru juga akan ditanggung pemerintah pusat.
Baca Juga
“Guru PPPK paruh waktu mulai 2027 itu akan menjadi penuh waktu dan tentu saja tunjangannya akan diberi oleh pemerintah pusat. Dan ini yang akan menjadi komitmen baru dari Presiden,” ujarnya.
Sementara guru non-ASN tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS maupun PPPK.
Bagi guru non-ASN yang belum berhasil dalam seleksi tersebut, status mereka tetap sebagai guru non-PNS. Mu’ti menyebut pembayaran gaji guru non-ASN dapat menggunakan dana BOS yang berasal dari pemerintah pusat.
“Untuk guru non-ASN yang tidak lolos PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap guru non-PNS yang digaji oleh dana BOS yang bersumber pemerintah pusat,” kata Mu’ti.