Nilai Rampasan Aset Bisa Sangat Besar, Legislator PDI-P Dorong Pembentukan Badan Pengelola Independen
Komisi III DPR RI mendorong badan pengelola aset hasil perampasan dibuat independen dan menyoroti potensi penyusutan nilai barang sitaan.
fin.co.id - Besarnya aset yang berpotensi dikelola melalui Undang-Undang Perampasan Aset membuat Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendorong pembentukan badan pengelola yang independen.
Menurutnya, tata kelola barang bukti hasil perampasan aset perlu diperkuat agar unsur pengawas, penegak hukum, dan pengelola aset tidak berada dalam satu tata kelola yang berpotensi tumpang tindih.
Gagasan tersebut disampaikan Safaruddin saat RDPU dengan Narasumber Yerikho Alfredo Manurung/Indonesia Millenials Center Dan Lutfhi Yazid/Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
“Karena sekarang ini kan Kejaksaan punya badan pengelolaan aset, di Kementerian Keuangan juga ada Dirjen Kekayaan Negara, Kementerian Hukum dan HAM juga ada (Rupbasan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara). Ini daripada bertengkar bertiga, kan mendingan ada independen. Karena saya kira ketika ini berjalan, cukup besar aset-aset yang akan dikelola,” ujar Safaruddin.
Baca Juga
Soroti Penyusutan Nilai Barang Sitaan
Safarudin juga menyoroti nilai aset sitaan yang dapat mengalami penyusutan selama proses hukum berlangsung. Legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut mengusulkan agar barang yang telah disita dapat segera dilelang dan diubah menjadi uang tunai sehingga tidak terlalu lama berada dalam bentuk barang.
"Kalau barang, pasti menyusut. Cuma memang kita harus menentukan mungkin penyusutannya itu yang normal. Pasti susut, Pak, tidak mungkin tidak. Yang kita khawatirkan jangan sampai penyusutan ini yang tidak wajar, Untuk mencegah, mungkin juga ada yang dulu pakar yang mengatakan bahwa ketika dilakukan penyitaan, segera dilakukan pelelangan. Dilelang, barang itu tidak terlalu lama dan menjadi uang," jelasnya.
Menurut Safarudin, persoalan tersebut menjadi salah satu poin yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Ia juga menilai pengaturan secara komprehensif dibutuhkan, terutama terkait tata kelola barang bukti hasil perampasan aset.
Pertanyakan LHKPN hingga Praperadilan
Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, Safaruddin selanjutnya meminta kejelasan mengenai batasan penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu berkaitan dengan sejumlah tindak pidana yang diatur dalam RUU tersebut, seperti narkoba, terorisme, dan perjudian, yang tidak melibatkan pejabat negara ataupun pihak swasta yang diwajibkan menyusun LHKPN.
Baca Juga
Safaruddin juga mempertanyakan mekanisme kontrol hukum terhadap pelaksanaan Undang-Undang Perampasan Aset. Salah satu hal yang menjadi perhatiannya ialah kemungkinan keluarga, pengacara, atau pihak yang mewakili pemilik aset mengajukan praperadilan.
“Sebagai salah satu kontrol di dalam pelaksanaan Undang-Undang Perampasan Aset ini, apakah nanti di dalam pasal ada pasal bahwa perwakilan, keluarga, atau yang mewakili yang punya aset ini boleh mengajukan praperadilan?,” pungkasnya.