Nasional

Relawan Gibran Respon Gugatan Denny Indrayana di MK: Sarat Kepentingan Politik

Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menanggapi gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Relawan Gibran Respon Gugatan Denny Indrayana di MK: Sarat Kepentingan Politik
Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan

fin.co.id - Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menanggapi gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Andi menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan kepada publik agar masyarakat memahami proses hukum dan konstitusional yang telah dilalui pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Andi, gugatan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kepentingan politik. Ia menilai langkah yang dilakukan pihak penggugat telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Yang selama ini kalau kita lihat, apa yang telah dilakukan oleh Denny ini adalah, maaf kalau saya katakan, adalah frame yang dibuat dengan tujuan maksud politik," ujar Andi.

"Karena ini bukan murni dari apa yang dikatakan dia selama ini. Tapi adalah tujuan politik yang sangat kental dan ini membuat suatu kegaduhan," sambungnya.

Militan Gibran 08 Nusantara sebelumnya mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut. Langkah itu dilakukan agar pihaknya dapat memberikan keterangan dalam proses persidangan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.

Andi mengatakan proses Pemilu 2024 telah melewati berbagai tahapan hingga menghasilkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Menurut dia, hasil tersebut juga telah melalui proses hukum di MK dan kemudian dilanjutkan dengan pelantikan.

"Yang kalau kita ketahui, semuanya ini sudah melalui proses-proses dalam pemilihan calon presiden dua tahun yang lalu. Dan ini sudah ada produk hukum yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi," katanya.

"Dan juga sudah dilantik oleh MPR dan DPR sebagai presiden dan wakil presiden," sambung Andi.

Ia bilang, pemerintahan Prabowo-Gibran yang telah berjalan hampir dua tahun sejak dilantik pada Oktober 2024.

"Dan telah melaksanakan fungsinya sebagai presiden dan wakil presiden selama dua tahun ini membangun negara kita ini bersama-sama presidennya, wakil presiden," ujarnya.

Andi menilai munculnya gugatan tersebut kembali membuka persoalan yang menurutnya telah selesai melalui rangkaian proses Pemilu 2024.

"Dengan munculnya yang dilakukan oleh saudara Denny Indrayana ini, jelas ini telah membuat suatu kegaduhan di publik," katanya.

Ia meminta masyarakat memahami persoalan tersebut secara lebih utuh, terutama terkait proses konstitusional yang telah dilalui pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Dan ini tidak boleh kita biarkan, karena semuanya menyangkut topik-topik konstitusi yang dia sebut," ujar Andi.

Berita Terkait