Guntur Romli Soroti Pasal 18 Ayat 3 PKPU dalam Sidang di MK: Pasal Selundupan untuk Gibran?
Melalui akun X miliknya, Kamis 24 September 2026, Guntur menyoroti perdebatan antara hakim MK dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Pasal 18 Ayat (3) di PKPU No 19 Tahun 2023 "Pasal Selundupan" Buat Gibran?
Komisioner KPU Idham Kholid muter-muter ditanya Hakim Enny Nurbaningsih apa norma Pasal 18 ayat (3)--yang mengatur pengecualian bukti kelulusan tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dari sekolah… pic.twitter.com/hEyLCl4RmC
— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) September 23, 2026
Dipersoalkan dalam Gugatan di MK
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi salah satu poin yang dibahas dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Baca Juga
Dalam persidangan, hakim MK meminta KPU menjelaskan dasar dan sejarah munculnya norma yang mengatur dokumen pendidikan bagi calon yang memiliki latar belakang pendidikan dari sekolah asing.
KPU kemudian menjelaskan sejumlah aturan pendidikan yang menjadi rujukan dalam penyusunan ketentuan tersebut.
Namun, pertanyaan mengenai apakah norma yang sama sudah terdapat dalam PKPU Pilpres sebelum 2024 menjadi salah satu bagian yang kembali diperdalam hakim.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena para pemohon dalam perkara PHPU tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.
Baca Juga
Sidang masih berlanjut dan MK akan mendalami keterangan para pihak sebelum mengambil keputusan atas perkara tersebut. *