Legislator PDI-P Minta Aset Judi Online Masuk RUU Perampasan Aset
Safaruddin mendorong aset judi online masuk RUU Perampasan Aset agar penyitaan uang hasil kejahatan lebih efektif.
fin.co.id - Perbedaan nilai antara perputaran dana judi online dan aset yang berhasil disita penegak hukum menjadi perhatian Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin. Ia mendorong agar kejahatan judi online diatur secara spesifik dalam RUU Perampasan Aset, sehingga penyitaan uang hasil kejahatan dapat dilakukan lebih efektif.
"Saya sependapat masalah judi online ini memang harus masuk Pak, supaya nanti lebih efektif. PPATK itu kan memberikan data yang cukup besar nilainya, tapi ketika penyitaan, ya itu tinggal hanya sekian miliar itu," tegas Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama kalangan advokat dan elemen pemuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Safaruddin mengungkapkan, data nilai transaksi judi online dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran dana yang menyentuh angka triliunan rupiah. Namun, nominal aset yang pada akhirnya berhasil disita penegak hukum seringkali hanya berkuantitas jauh lebih kecil.
Belum Ada Aturan Spesifik
Menurut Safaruddin, belum adanya aturan spesifik mengenai perampasan aset judi online turut memicu bocornya dana masyarakat kecil dan pegawai berpenghasilan rendah yang mengalir kepada pihak tak bertanggung jawab.
Baca Juga
Ia berharap keberadaan RUU Perampasan Aset dapat membuat uang hasil kejahatan yang kerap dianggap 'tidak bertuan' langsung dirampas untuk mengembalikan kerugian ekonomi publik.
"Gajinya rendahan itu yang ikut judi luar biasa jumlahnya triliun, tapi yang disitanya miliar. Mudah-mudahan nanti kalau memang ini undang-undang perampasan aset ini bisa dilakukan langkah-langkah perampasan aset, walaupun itu uang tidak bertuan," tuturnya.
Safaruddin Soroti Barang Sitaan
Tak hanya menyangkut aset judi online, Safaruddin juga menumpahkan kekhawatirannya terhadap pengelolaan barang sitaan selama proses persidangan berlangsung. Ia menyoroti penyusutan nilai barang sitaan yang dinilainya terjadi secara tidak wajar.
Safaruddin kemudian mendorong agar sistem lelang barang sitaan dipercepat atau pengelolaannya diserahkan kepada lembaga independen khusus. Langkah tersebut didorong agar nilai barang sitaan tidak terdegradasi drastis selama proses persidangan berlangsung.