MKD: Hak Imunitas Tak Bikin Anggota DPR Kebal Hukum!
MKD DPR menegaskan hak imunitas anggota DPR bukan berarti kebal hukum. Penegakan kode etik tetap berlaku tanpa membedakan jabatan dan partai.
fin.co.id - Hak imunitas hanya melindungi Anggota DPR RI dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya, bukan menjadi alasan untuk terbebas dari proses hukum ketika melakukan tindak pidana.
Penegasan mengenai batas hak tersebut disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI I Wayan Sudirta dalam rangkaian Kunjungan Kerja Spesifik MKD DPR RI di Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu, 23 September 2026.
"Hak imunitas diberikan agar Anggota DPR tidak dibatasi atau dihukum ketika menyampaikan kritik dan aspirasi rakyat. Tapi apakah menjadi kebal hukum? Tidak. Kalau berbuat pidana, tetap dijerat," ujar Wayan.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Ketua MKD DPR RI, Hasan Basri Agus serta diikuti jajaran pejabat utama Polres Kutai Kartanegara dan para Kapolsek di wilayah hukum setempat. Dalam pertemuan itu, MKD DPR RI menegaskan penegakan kode etik Anggota DPR RI dilakukan secara tegas tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang partai politik.
Baca Juga
MKD Independen dan Bebas dari Intervensi
Hasan menjelaskan, ketentuan mengenai perilaku Anggota DPR RI tercantum dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI. Aturan tersebut mengatur kewajiban anggota dewan dalam menjaga sikap dan perilaku, termasuk menghindari tindakan yang dapat merendahkan kehormatan serta citra lembaga.
"Ada 16 pasal yang harus dipatuhi oleh Anggota DPR RI dan diawasi oleh MKD. Anggota dewan wajib menghindari perilaku tidak patut yang merendahkan citra lembaga, serta memiliki batasan pribadi termasuk larangan memasuki tempat prostitusi atau perjudian," tegas Hasan.
Mantan Gubernur Jambi itu menambahkan, pemeriksaan dan penegakan etik oleh MKD dilakukan secara independen. Kepentingan fraksi maupun jabatan anggota yang sedang diperiksa tidak boleh memengaruhi proses tersebut.
"Dalam mengadili, 17 Anggota MKD juga bersikap independen dan bebas dari pengaruh fraksi maupun intervensi Pimpinan DPR," ujarnya.
Hasan juga meminta jajaran Kepolisian di daerah ikut mendukung pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik Anggota DPR RI. Menurutnya, terdapat delapan Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Timur yang perlu bersama-sama dijaga pelaksanaan etiknya.
Baca Juga
"Di Kalimantan Timur ini ada delapan Anggota DPR RI yang perlu dipantau bersama. Kami memohon bantuan Bapak-Bapak Polisi di daerah untuk membantu mengawasi pelaksanaan kode etik ini di lapangan," tutur Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Sementara itu, Wayan menjelaskan bahwa hak imunitas melekat sebagai jaminan bagi Anggota DPR RI ketika menjalankan fungsi konstitusional, terutama dalam menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi masyarakat. Namun, hak tersebut tidak menghapus konsekuensi hukum apabila anggota dewan melakukan tindak pidana.
Wayan menambahkan, komunikasi dengan MKD diperlukan apabila terdapat proses hukum terhadap Anggota DPR RI, termasuk tindakan penggeledahan, agar proses tersebut dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
MKD Soroti RUU Perampasan Aset
Dalam kesempatan yang sama, Wayan menyinggung perkembangan pembaruan hukum nasional, termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Menurutnya, perubahan regulasi akan membawa konsekuensi terhadap pelaksanaan tugas aparat penegak hukum sehingga prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas perlu terus dikedepankan.