Revisi UU Pemilu, Dasco Pastikan Aspirasi Parpol Nonparlemen Ikut Ditampung
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan usulan parpol parlemen dan nonparlemen akan menjadi masukan Komisi II DPR dalam revisi UU Pemilu.
fin.co.id - Belum ada ketentuan Pemilu untuk ke depan yang diputuskan DPR RI, karena berbagai usulan masih akan dikumpulkan sebagai bahan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, masukan tersebut akan berasal dari partai politik (parpol) parlemen maupun parpol nonparlemen serta publik.
"Pendapat-pendapat dari masing-masing partai yang ada di parlemen maupun juga kemudian masukan-masukan dari partai nonparlemen akan menjadi masukan bagi Komisi II," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
Menurut Dasco, berbagai pandangan dari parpol nantinya menjadi masukan bagi Komisi II DPR RI untuk menyusun rancangan revisi UU Pemilu. DPR RI juga akan meminta pendapat kepada publik dalam proses tersebut.
Baca Juga
Karena itu, Dasco mengatakan DPR sebagai pembentuk undang-undang belum menentukan ketentuan Pemilu yang akan diterapkan ke depan.
"Masih terlalu dini kalau menanyakan sistem atau usulan mana yang kemudian akan diakomodir," kata dia.
Usulan Ambang Batas Parlemen
Sejumlah partai politik sebelumnya telah menyampaikan pandangan mengenai ambang batas parlemen yang dianggap ideal. Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyepakati ambang batas parlemen sebesar lima persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen naik menjadi di atas empat persen. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berbeda dengan pandangan tersebut, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) naik menjadi tujuh persen. Usulan itu disampaikan agar partai politik di parlemen terseleksi demi efektivitas demokrasi.
Baca Juga
Usulan Pencalonan Presiden
Pembahasan dari partai-partai politik juga mencakup usulan mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden. Salah satu gagasan yang dibicarakan adalah pencalonan presiden dan wakil presiden minimal didukung oleh dua partai politik.
Sejumlah partai tidak masalah terhadap usulan tersebut, di antaranya PAN, PDIP, hingga Golkar.