RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober, DPR Siapkan Mediasi Buruh dan Pengusaha
DPR menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan rampung Oktober 2026 setelah memediasi perbedaan pandangan buruh dan pengusaha.
fin.co.id - Perbedaan pandangan antara federasi-federasi buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih menjadi bagian yang perlu diselesaikan sebelum Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan rampung. DPR RI akan memediasi kedua pihak terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan pemerintah untuk mempertemukan kesepakatan tersebut.
"Akan dimediasi oleh DPR dan kemudian berkoordinasi dengan pemerintah," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di komplek parlemen, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
Dasco mengatakan, masih terdapat sejumlah perbedaan pendapat antara buruh dan pengusaha dalam pembahasan RUU tersebut. Namun, menurut dia, hal-hal yang belum mencapai titik temu hanya tinggal sedikit lagi.
Karena itu, DPR RI menjadwalkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026. Dasco berharap target tersebut dapat tercapai sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Baca Juga
"Kita harapkan Oktober, Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi dapat kita selesaikan dengan baik," katanya.
Buruh Desak Usulan Masuk Draf RUU
Sebelumnya, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mendesak DPR RI agar merespons usulan buruh untuk dimasukkan ke dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan. Jika tuntutan tersebut tidak direspons, mereka menyampaikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani yang mewakili KBPBI, menyampaikan bahwa draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang diterima oleh pihaknya dari DPR RI mengecewakan kelompok buruh.
Atas kondisi tersebut, Andi memberikan tenggat waktu kepada DPR hingga 22 September untuk memberikan draf yang sesuai dengan harapannya.
"Kami ingin berharap pemerintah dan DPR untuk segera merespons. Karena kami tahu betul risiko mengerahkan massa besar-besaran ke Jakarta cukup besar," kata Andi usai rapat dengan Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/9).
Baca Juga
Pengupahan hingga Pekerja Platform
Adapun beberapa hal di dalam draf RUU belum sesuai dengan tuntutan buruh, antara lain soal pengupahan, ketentuan kontrak, sistem alih daya (outsourcing), hingga pekerja platform.
Buruh menyatakan aspirasi yang disampaikan ke DPR adalah amanat dan aspirasi dari para buruh agar undang-undang yang diciptakan bisa adil dan bermartabat bagi kaum buruh di Indonesia.