Hukum dan Kriminal

Komisi XIII DRP Kritik Pembebasan Bersyarat Bechi, Minta Imipas Kaji Ulang

Komisi XIII DPR RI meminta pembebasan bersyarat Bechi dikaji ulang dan dasar penghitungannya dibuka kepada publik.

Komisi XIII DRP Kritik Pembebasan Bersyarat Bechi, Minta Imipas Kaji Ulang
Komisi XIII DPR meminta pembebasan bersyarat Bechi dikaji ulang.

fin.co.id - Pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi kembali mendapat sorotan dari Komisi XIII DPR RI. Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya meminta pihak berwenang membuka dasar keputusan tersebut, termasuk penghitungan masa pidana, remisi, hasil penilaian pembinaan, serta persyaratan yang harus dipenuhi selama menjalani pembebasan bersyarat.

"Keterbukaan diperlukan agar keputusan negara dapat dipahami dan diuji secara bertanggung jawab,” kata Willy, Jumat, 25 September 2026.

Willy juga mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mengkaji atau memeriksa ulang secara mendalam pembebasan bersyarat Bechi, pelaku kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang.

Komisi XIII Soroti Penerapan UU TPKS

Menurut Willy, pembebasan bersyarat Bechi tidak sesuai dengan semangat pemberantasan kekerasan seksual dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dia mengakui setiap warga binaan pada dasarnya memiliki hak bersyarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat. Namun, Willy menilai kekerasan seksual seharusnya dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa sehingga pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat terhadap pelakunya dapat memiliki pembatasan khusus.

“Syarat pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat bagi pelakunya dapat dibatasi atau diperketat secara khusus, bukan disamakan dengan tindak pidana umum,” katanya.

Willy meminta keputusan terkait pembebasan bersyarat tersebut dijelaskan secara terbuka. Dia juga mengingatkan bahwa perkara kekerasan seksual berdampak besar terhadap korban sekaligus mempengaruhi kepercayaan masyarakat.

Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi sebelumnya dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022. Putusan tersebut berkaitan dengan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.

Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Bechi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.

Bechi kemudian dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Malang sejak Agustus 2025. Pembebasan bersyarat tersebut diberikan setelah Bechi mendapatkan remisi berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.

Willy mengingatkan agar keputusan pembebasan bersyarat tersebut tidak menimbulkan kesan bahwa kasus kekerasan seksual yang dilakukan Bechi merupakan perkara yang remeh. Menurut dia, tindakan kekerasan seksual yang Bechi lakukan telah merusak masa depan para santriwati korban.

"Tidak semestinya dia mudah bebas,” kata dia.

Karena itu, dia meminta pihak berwenang menjelaskan keputusan dan alasan pemberian pembebasan bersyarat tersebut. Selain itu, dasar penghitungan masa pidana, remisi yang diperoleh, hasil penilaian pembinaan, serta persyaratan selama menjalani pembebasan bersyarat juga perlu dibuka.

Berita Terkait