Legislator PKS Minta Tak Ada Perlakuan Khusus Warga Binaan Berdasarkan Kemampuan Ekonomi
Komisi XIII DPR menyoroti fasilitas berstandar apartemen di Lapas Cibinong dan meminta pemeriksaan dilakukan secara transparan.
fin.co.id - Perlakuan berbeda terhadap warga binaan menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI, setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan fasilitas berstandar apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty meminta temuan tersebut segera diperiksa secara menyeluruh dan transparan.
Saadiah menegaskan, pemeriksaan harus mengungkap peruntukan fasilitas, pihak yang menggunakannya, sumber pembiayaan, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan pemasyarakatan.
“Jangan sampai ada perlakuan khusus berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, ataupun faktor lainnya. Jika benar terdapat warga binaan yang memperoleh fasilitas khusus dengan cara membayar, tentu hal tersebut harus diperiksa secara serius,” ujar Saadiah, Kamis, 24 September 2026.
Ombudsman Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen
Berdasarkan informasi yang diterima, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas di kawasan Lapas Cibinong yang disebut berstandar apartemen. Fasilitas tersebut dilengkapi berbagai perlengkapan rumah tangga, selain terdapat fasilitas olahraga berupa gym dan rencana pembangunan lapangan mini golf.
Baca Juga
Ombudsman juga menyebut adanya dugaan warga binaan yang memiliki kemampuan finansial lebih menggunakan fasilitas tersebut. Namun, identitas pengguna maupun mekanisme pembayarannya masih perlu didalami.
Politisi dari Fraksi PKS itu meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan verifikasi serta pemeriksaan secara menyeluruh terhadap temuan tersebut. Menurut Saadiah, penanganan harus berlandaskan fakta agar persoalan fasilitas khusus tersebut dapat diketahui secara jelas.
Selain fasilitas khusus, Saadiah menyoroti hambatan yang dialami Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong. Ombudsman diketahui telah menggelar sidak pada bulan September dan agenda tersebut menjadi kali kedua pada tahun 2026, tetapi selama pemeriksaan Ombudsman kerap menghadapi hambatan.
Komisi XIII Minta Pengawasan Lapas Dibenahi
Komisi XIII DPR RI, kata Saadiah, akan meminta penjelasan dari kementerian terkait mengenai kemunculan fasilitas tersebut. Penjelasan juga akan diminta terkait pihak yang menggunakan fasilitas, sumber pembiayaan, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap standar dan ketentuan pemasyarakatan.
Baca Juga
Saadiah menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan membongkar bangunan atau memberikan sanksi kepada individu tertentu. Pembenahan sistem pengawasan juga perlu menjadi bagian dari penyelesaian agar praktik perlakuan khusus tidak kembali terjadi di lapas maupun rumah tahanan negara (rutan) lainnya.
“Kita ingin lembaga pemasyarakatan benar-benar menjadi tempat pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan tempat munculnya privilese berdasarkan kemampuan membayar,” tegasnya.
Karena itu, Saadiah mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera melakukan investigasi internal secara terbuka sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman. Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, ia meminta pertanggungjawaban diberikan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Prinsipnya sederhana, di dalam lembaga pemasyarakatan tidak boleh ada hukum yang berbeda antara warga binaan yang memiliki uang dan yang tidak memiliki uang. Semua harus mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan aturan,” pungkas legislator dari daerah pemilihan Maluku tersebut.