Mata Hati Sembilan Hakim MK Diuji, Beranikah MK Bongkar Rekayasa Syarat Gibran?
Guntur menilai persidangan yang berlangsung di MK menjadi momentum penting untuk melihat lebih jauh persoalan yang dipersoalkan para pemohon.
fin.co.id - Juru Bicara PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli menyoroti jalannya persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Melalui akun X @GunRomli, Guntur mempertanyakan keberanian sembilan hakim konstitusi dalam mengusut dalil-dalil yang disampaikan dalam persidangan. Ia bahkan mengaitkannya dengan dugaan adanya rekayasa dalam pemenuhan syarat pencalonan Gibran.
"Mata Hati Sembilan Hakim Diuji: Beranikah MK Membongkar Rekayasa Syarat Gibran?" tulis Guntur Romli, dikutip pada Jumat 25 September 2026.
Guntur menilai persidangan yang berlangsung di MK menjadi momentum penting untuk melihat lebih jauh persoalan yang dipersoalkan para pemohon. Ia mengutip istilah yang disampaikan Denny Indrayana, yakni "the moment of truth".
Baca Juga
"Sidang di Mahkamah Konstitusi tadi malam membuka tabir yang selama ini ditutup rapat. Prof. Denny Indrayana menyebutnya "the moment of truth", dan kita patut menyimak dengan serius," tulis Guntur.
Guntur Soroti Surat Keterangan Pendidikan Gibran
Dalam cuitannya, Guntur kemudian menyoroti keterangan Denny mengenai dokumen yang digunakan dalam proses pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran.
Menurut Guntur, Denny menyebut KPU tidak memiliki instrumen lain selain Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran. Ia juga mengungkit proses verifikasi terhadap dokumen tersebut.
"Menurut paparan Prof. Denny, KPU tidak memegang instrumen lain selain Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran. Suket itu pun disebut tidak diverifikasi faktual ke Kemendikbud," tulisnya.
Guntur juga mempersoalkan posisi Bawaslu dalam proses pengawasan verifikasi persyaratan calon. Ia mempertanyakan bagaimana pengawasan dilakukan apabila lembaga pengawas pemilu disebut tidak mendapatkan akses terhadap proses tersebut.
Baca Juga
"Bawaslu bahkan tidak diberi akses mengawasi verifikasi capres-cawapres. Pertanyaannya sederhana: jika pengawas pemilu saja dikunci di luar ruangan, siapa yang sebenarnya mengawasi?" tulis Guntur.
Perkara yang diajukan Denny dan 11 pemohon lainnya tersebut terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK menguji persoalan tersebut melalui persidangan.
Singgung Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023
Guntur selanjutnya menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia menyebut ketentuan tersebut sebagai norma yang menurutnya berbeda dari aturan pada pilpres sebelumnya.
"Lebih janggal lagi, Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023, norma yang tidak pernah ada di pilpres sebelumnya, tidak jelas siapa pengusulnya dan kapan dirumuskan," tulis Guntur.