Nasional

Mata Hati Sembilan Hakim MK Diuji, Beranikah MK Bongkar Rekayasa Syarat Gibran?

Guntur menilai persidangan yang berlangsung di MK menjadi momentum penting untuk melihat lebih jauh persoalan yang dipersoalkan para pemohon.

Mata Hati Sembilan Hakim MK Diuji, Beranikah MK Bongkar Rekayasa Syarat Gibran?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 23 September 2026 malam. (Tangkapan layar YouTube MK RI)

Di bagian akhir cuitannya, Guntur menyebut proses selanjutnya berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Ia meminta publik menunggu bagaimana sembilan hakim konstitusi memutus perkara tersebut.

"Kini bola ada di tangan Mahkamah. Rakyat menunggu, dan sejarah mencatat," tulis Guntur.

Ia kemudian menutup pernyataannya dengan harapan agar hakim konstitusi tetap menjalankan tugasnya dengan jernih.

"Semoga mata hati sembilan negarawan itu tetap jernih," tulisnya. *

Berita Terkait