Pileg Dulu, Pilpres Kemudian, Wacana Uji Kekuatan Partai Tanpa Efek Ekor Jas
Wacana memisahkan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) kembali menjadi pembahasan dalam perumusan desain Pemilu 2029.
fin.co.id - Wacana memisahkan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) kembali menjadi pembahasan dalam perumusan desain Pemilu 2029.
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai pemisahan tersebut bukan sekadar menyangkut perubahan jadwal pemilu, tetapi juga berkaitan dengan cara mengukur kekuatan partai politik, dan kandidat presiden dalam sebuah kontestasi.
Menurut Arifki, salah satu konsekuensi yang dapat muncul dari pemisahan Pileg dan Pilpres adalah berkurangnya efek ekor jas atau coattail effect. Dalam pemilu yang digelar bersamaan, popularitas kandidat presiden dapat ikut mendorong perolehan suara partai politik yang mengusungnya.
“Kalau dipisah, partai harus membuktikan kekuatannya sendiri. Kandidat Presiden juga harus memenangkan pertarungannya sendiri,” kata Arifki, Jumat, 25 September 2026.
Baca Juga
Ia mengatakan pemisahan pemilu juga memungkinkan perolehan suara partai dan suara untuk kandidat presiden dibaca secara lebih terpisah. Dalam pemilu serentak, pemilih menentukan pilihan terhadap presiden dan partai dalam momentum yang sama sehingga hubungan antara popularitas kandidat dan perolehan suara partai lebih sulit dipetakan.
“Belum tentu orang yang memilih seorang Presiden akan memilih partai yang sama untuk DPR. Pemilu terpisah membuka ruang lebih besar bagi pemilih untuk membuat dua keputusan politik yang berbeda,” katanya.
Arifki menilai jika Pileg dilaksanakan lebih dahulu, partai politik akan memperoleh gambaran mengenai kekuatan elektoral terbaru sebelum memasuki kontestasi Pilpres. Hasil tersebut juga dapat menjadi dasar dalam membangun komunikasi dan koalisi untuk pencalonan presiden.
“Bargaining menuju Pilpres akan dibangun berdasarkan hasil politik yang baru saja diperoleh, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau hasil pemilu lima tahun sebelumnya,” ujarnya.
Meski memiliki konsekuensi politik, Arifki mengingatkan bahwa wacana pemisahan Pileg dan Pilpres perlu memperhatikan konstruksi konstitusional yang berlaku.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan mulai 2029 pemilu nasional dan pemilu daerah/lokal dipisahkan. Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu daerah mencakup DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah.
Baca Juga
Dengan demikian, putusan tersebut tidak memisahkan pemilihan anggota DPR dan DPD dari pemilihan presiden dan wakil presiden. Ketiganya tetap berada dalam satu kelompok Pemilu Nasional.
“Jadi jangan sampai putusan MK dibaca seolah-olah sudah membuka jalan untuk memisahkan Pileg DPR dengan Pilpres. Itu dua hal yang berbeda,” kata Arifki.
Ia juga menyoroti Putusan MK Nomor 120/PUU-XXIII/2025 yang menolak permohonan terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Dalam konteks desain yang berlaku, MK tetap menempatkan pemilihan DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden dalam satu keserentakan Pemilu Nasional.
Karena itu, menurut Arifki, jika Pileg dan Pilpres hendak dipisahkan, diperlukan argumentasi konstitusional yang kuat untuk menjelaskan desain baru tersebut.
“Dari sisi politik, ada logikanya ketika hasil Pileg digunakan sebagai gambaran kekuatan politik terbaru sebelum pencalonan Presiden. Tetapi perubahan itu bukan tanpa konsekuensi. Setelah hasil Pileg keluar, negosiasi koalisi menuju Pilpres justru bisa menjadi fase politik yang sangat dinamis,” ujarnya.