Nasional . 26/09/2026, 08:39 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Loyalis Jokowi, Silfester Matutina tak lama menduduki kursi Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim. Baru lima hari setelah diangkat, Silfester harus meninggalkan jabatan tersebut.
Silfester diangkat sebagai Komisaris Independen pada 18 September 2026. Namun, pada 23 September 2026, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim memutuskan untuk memberhentikannya.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 26 September 2026.
"Benar, terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim, termasuk pengangkatan Pak Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen pada 18 September 2026," kata Tubagus Patrick.
Menurut Tubagus, keputusan pemberhentian Silfester diambil setelah pemegang saham melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal.
"Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Keputusan Ada di Tangan Pemegang Saham
Tubagus tidak menjelaskan secara rinci hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam evaluasi hingga berujung pada pemberhentian Silfester.
Ia hanya menegaskan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris merupakan kewenangan pemegang saham dan dilakukan melalui mekanisme korporasi.
"Pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim merupakan kewenangan pemegang saham dan dilakukan melalui mekanisme korporasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan pemegang saham Pelindo," kata dia.
Pelindo Jasa Maritim juga menyatakan menghargai perhatian publik terhadap perubahan susunan Dewan Komisaris tersebut.
"Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik," tambahnya.
Dengan demikian, Silfester hanya menjalankan tugas sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim selama lima hari. Pengangkatannya berlaku sejak 18 September, sebelum kemudian berakhir pada 23 September 2026.
Silfester Matutina saat ini berstatus sebagai terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media