Hukum dan Kriminal . 26/09/2026, 22:46 WIB

Imigrasi Bongkar Pelanggaran WNA di Bali, 3 Diduga Nyambi Jadi DJ di Klub Malam

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam operasi gabungan penegakan dan penertiban keimigrasian di kawasan Canggu, Bali.

Keempat WNA tersebut diamankan dalam Operasi Penegakan dan Penertiban (Gaktib) Polisi Militer dengan sandi “Waspada Wira Tobak” yang digelar, Kamis malam, 24 September 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhammad Novyandri mengatakan, empat WNA yang diamankan terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan.

Tiga WNA laki-laki masing-masing berinisial MSI asal Mesir serta EZM dan AA yang merupakan warga negara Rusia. Sementara satu WNA perempuan berinisial PGA berasal dari Nigeria.

“Tiga WNA yang diamankan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan tampil sebagai disc jocky (DJ) di sebuah klub malam di kawasan Canggu,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu, 26 SEptember 2026.

Novyandri menjelaskan, MSI diketahui memegang Visa on Arrival (VOA). Sementara dua WNA Rusia, yakni EMZ dan AA, masing-masing memiliki VOA dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor.

Adapun PGA diamankan karena telah melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay selama 402 hari.

“Keempat WNA tersebut kini menjalani pendalaman terkait izin tinggal dan dokumen keimigrasiannya di Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” ujarnya.

Operasi tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, BNN, Denpom, Satpol PP, serta Polres Denpasar.

Novyandri mengatakan kegiatan pengawasan terhadap WNA merupakan bagian dari langkah berkelanjutan untuk menjaga ketertiban keimigrasian di wilayah Bali.

“Pengawasan yang ketat bukan semata untuk menindak, tapi juga untuk menjaga agar setiap izin tinggal yang diberikan negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, demi terciptanya iklim yang tertib, dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan di Bali,” tuturnya.

Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga berkomitmen menjalankan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko agar Imigrasi hadir untuk melindungi, melayani, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Semangat inilah yang terus kami jalankan, semangat Imigrasi Untuk Rakyat,” ujarnya.

Sebelumnya, pengawasan terhadap WNA juga digelar pada Kamis, 17 September 2026, malam di tiga kawasan wisata Bali, yakni Canggu, Seminyak, dan Umalas.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 13 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Dari jumlah itu, 12 orang merupakan perempuan dan satu lainnya laki-laki.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com