Imigrasi Bongkar Pelanggaran WNA di Bali, 3 Diduga Nyambi Jadi DJ di Klub Malam
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam operasi gabungan penegakan dan penertiban keimigrasian di kawasan Canggu, Bali.
Para WNA perempuan tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas sebagai pekerja seks komersial dengan sistem pemesanan melalui aplikasi WhatsApp.
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
KY Buka Suara soal Laporan Masyarakat, Willem Saija: Tidak Usah Khawatir
Hukum dan Kriminal