Nasional . 26/09/2026, 21:59 WIB

Jangan Kaget! Mulai 1 Januari 2027 BPKB Kertas Tak Lagi Jadi Andalan, Ini Sistem Barunya

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Korlantas Polri menilai perkembangan teknologi memang membuat sistem registrasi kendaraan perlu ikut berubah.

Jika sebelumnya masyarakat terbiasa mengurus dokumen kendaraan secara manual, ke depan proses tersebut akan semakin banyak dilakukan melalui sistem digital.

“Berkaitan dengan pendaftaran kendaraan sudah dimulai dengan adanya sistem pendaftaran kendaraan dengan faktur digital dan cek fisik digital,” tutur Sumardji.

Ia menegaskan, arah pengembangan layanan ke depan adalah menuju sistem pendaftaran kendaraan yang sepenuhnya terdigitalisasi.

“Sehingga ke depan semua sistem pendaftaran kendaraan itu sudah tidak menggunakan sistem pendaftaran manual, semua dengan digitalisasi,” tutupnya. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com